UTUSANRIAU.CO, BANDARLAKSAMANA - Seorang nelayan BE (28) alias Kantuk atau Cek Saleh digrebek polisi di rumahnya Jl. Jendral Sudirman Kec. Bandar laksamana kab. Bengkalis pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 Wib.
Ditemukan barang bukti satu paket diduga narkoba jenis sabu (0.8 gram).
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando mengatakan Pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan. Jendral Sudirman Desa. Sepahat Kec. Bandar laksamana kab. Bengkalis sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 18.00 Wib melakukan penggrebekan disebuah rumah dan berhasil mengamankan MA alias Kantuk alias Cik Saleh.
Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis shabu, 3 Kaca pirek, 1 sendok shabu, 1 unit handphone android.
Dari hasil interogasi tersangka terhadap mendapatkan shabu tersebut didapat dari Edi alias Takek di rumahnya yang beralamat di Sepahat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.***(yulistar)
