Sidang Putusan Dugaan Penyerobotan Lahan Kembali Ditunda, Ketua Majelis Berhalangan

Sidang Putusan Dugaan Penyerobotan Lahan Kembali Ditunda, Ketua Majelis Berhalangan
Sidang Putusan Dugaan Penyerobotan Lahan Kembali Ditunda, Ketua Majelis Berhalangan

UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis  putusan dugaan penyerobotan lahan  dengan terdakwa Asin alias Asia (53), warga kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis,ditunda, Senin (14/11/22).

Penundaan sidang putusan ini, lantaran Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo,SH.,MH yang juga Ketua PN Bengkalis sedang mengikuti diklat di Jakarta. Sehingga bacaan putusan akan dilaksanakan pada kedua Minggu kedepan, tepatnya, Kamis (01/12/22).

Pernyataan penundaan sidang putusan tersebut, disampaikan salah satu hakim anggota PN Bengkalis di ruang sidang, dengan dihadiri terdakwa Asin alias Asia didampingi kuasa hukumnya Henri Zanita, SH.,MH, serta JPU Kejari Bengkalis James Naibaho, SH secara virtual.

"Kita tetap harus bersabar menunggu putusan dari majelis hakim, dan penundaan putusan ini memang beralasan, karena beliau (Ketua Majelis) sedang ikuti diklat, "ujar Penasehat Hukum (PH) Asin, Henri Zanita usai sidang.

Meski sidang putusan ditunda, Henri Zanita berharap kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara sesuai koridor keadilan yang seadil-adilnya.

Karena, sejumlah bukti dan fakta-fakta di persidangan, jelas klien kami (Asin) tidak melanggar pasal 385 KUHP, seperti yang dituduhkan JPU. Karena ia hanya mengolah lahan peninggalan orang tuanya, "ungkap dia.

Sebagai informasi tambahan, lahan katagori sengketa (perdata), namun dimasukan pidana ini, kurang lebih luasnya sekitar 2 hektar berlokasi di RT/RW: 14/04, dusun Rampang, kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau. **(yulistar)

Berita Lainnya

Index