BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Para guru di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis yang bertatus CPNS tidak akan mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi). Ketentuan tersebut diatur dalam petunjun teknis penyaluran tunjangan profesi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan.
"Memang ada guru CPNS yang bertanya-tanya mengapa dana sertifikasi mereka tidak cair tahun ini. Bisa saya sampaikan karena sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, kita tidak diperbolehkan membayar dana sertifikasi untuk guru-guru yang berstatus CPNS, ”ujar Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis, melalui Sekretaris Disdik, HM Noor Alamsyah baru baru ini.
Saat ditanya apakah dana sertifikasi tersebut akan dirapel ketika status guru sudah berstatus PNS, Alam mengatakan, tidak. Dana sertifikasi selama guru masih berstatus CPNS dianggap tidak ada jadi pembayarannya tidak akan dirapel.
“Ketika yang bersangkutan sudah berstatus PNS, maka pembayaran dana sertifikasi akan dilakukan terhitung kapan yang bersangkutan sudah bestatus PNS, ”kata Alam lagi.
Selain guru yang berstatus CPNS, Alam juga menjelaskan kalau guru yang mengambil cuti juga tidak akan mendapatkan tunjangan profesi. Alasannya, dengan mengambil cuti, maka otomatis guru bersangkutan tidak akan bisa memenuhi jam mengajar minimal 24 jam seminggu yang menjadi syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi. (bp)
###
