PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Esron Napitupulu, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru, saat ini sudah mendapat izin bantar dari Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk menjalani operasi bypass jantung di RS Harapan Kita Jakarta. Ada kemungkinan, hakim akan mengalihkan tahanannya dari Rutan Lapas Klas II A Pekanbaru menjadi tahanan kota.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Masrul SH, yang menangani perkara Esron tersebut. Rencana pengalihan tahanan itu, atas dasar rasa kemanusiaan.
"Pasca operasi itu, tentu diperlukan waktu untuk proses pemantauan kesehatannya. Kita mungkin akan mengalihkan status tahanannya itu, untuk memudahkan perawatan. Kita takut nanti dianggap melanggar hak azazi manusia,"tegasnya, Jumat (27/6/14) di Pekanbaru.
Sejauh ini kata Masrul, pihaknya masih mengeluarkan izin pembantaran bagi Esron untuk berobat. Namun untuk pengalihan status tahanan ini, pihaknya akan merundingkan dulu dengan anggota majelis hakim lainnya.
Berdasarkan keterangan dari dokter kata Masrul, penyakit jantung yang diderita Esron ini sudah sangat parah. Sehingga jalan satu-satunya, memang harus dioperasi bypass.
Seperti diketahui, Esron yang merupakan Dirut PT Barito Riau Jaya (BRJ) ini diadili atas kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 40 miliar. Ketika itu, tahun 2008 terdakwa melalui perusahaannya mengajukan kredit pinjaman senilai Rp 40 miliar ke BNI 46 cabang Pekanbaru.
Sebagai jaminannya, terdakwa mengagunkan tanah 1.400 hektar. Ternyata, setelah ditelusuri, tanah tersebut sebagiannya milik masyarakat.
Ketika proses penyidikan, Polda Riau memasukkan Esron ke dalam sel tahanan karena sering mangkir dipanggil. Begitu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Esron mendapatkan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota. Akan tetapi, oleh majelis hakim status tahanannya kembali dialihkan ke Rutan Klas II A Pekanbaru. (sumber: riauplus.com)
###
