UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Akhirnya Asia alias Asin (53) Buta huruf warga Rupat yang dituduh Penyerobotan Lahan atau pasal 385 KUHP bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis putusan yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag). Kamis.(08/12/22).
Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Sebelumnya JPU membuktikan adanya perbuatan terdakwa sebagaimana unsur-unsur dalam dakwaan dan menuntut 10 bulan penjara. Namun, atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menilai perbuatan Asin bukan tindakan pidana.
Sidang ini langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, SH.,MH didampingi dua hakim anggota. Dan dari pihak terdakwa didamping dua Pendamping Hukum (PH) Henri Zanita, SH.,MH dan Herman Siregar, SH, juga dihadiri JPU Kejari Bengkalis James Naibaho, SH secara virtual.
Pertimbangan putusan majelis hakim terdakwa Asin lepas dari tuntutan pidana tersebut, karena berangkat dari sejumlah fakta di persidangan, dari bukti surat serta sejumlah keterangan saksi pihak pelapor maupun terlapor.
Sehingga atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa, perkara yang sedang ditangani itu bukan ranah pidana, namun ranah perdata (persengketaan), sesuai bukti surat kepemilikan lahan dari pihak pelapor maupun pihak terlapor.
Selain lepaskan tuntutan JPU, majelis hakim juga memutuskan sesuai pledoi PH, bahwa 10 bibit sawit dikembalikan kepada Asin yang sebelumnya telah disita pihak JPU. Dan biaya perkara dibebankan ke negara.
Atas putusan majelis hakim, JPU Kejari Bengkalis masih mikir-mikir, sedangkan dari pihak terdakwa Asin melalui dua orang PH menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Usai sidang Penasehat hukum Henri Zanita, SH.,MH didampingi Herman Siregar, SH berterima kasih serta mengapresiasi terhadap majelis hakim, yang benar-benar jeli dalam menelaah kasus ini, dengan memutuskan perkara yang seadil-adilnya.
"Sebetulnya dari awal sudah kami prediksi, bahwa klien kami akan bebas dari dakwaan pidana. Karena memang perkara ini bukan ranah pidana, namun perdata, meskipun masih ada waktu upaya kasasi dari JPU, "ujarnya.
Untuk ke depan, lanjut dia, jika ada hal seperti ini (sengketa lahan-red) jangan merasa bersalah dulu, namun berjuang dulu. Jika ada dituntut jaksa terhadap perkara itu, belum tentu putusannya bersalah.
"Dan hal itu sudah terbukti, hakim mengembalikan perkara terhadap pelapor (siti azizah) dan terlapor (Asin), untuk dilakukan proses hukum melalui hakim perdata, dan membebaskan klien kami dari tuntutan Jaksa, "tambah Zanita.
Sebelumnya, lahan katagori sengketa (perdata), namun dimasukan pidana ini, kurang lebih luasnya sekitar 2 hektar berlokasi di dusun Rampang, kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.
Kemudian, bukti yang dimilik terlapor Siti Azizah berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan nomor register : 151/SPRD-TGK/2020, tanggal 06 Juli 2020 Atas nama Siti Azizah.
Sedangkan Asia ada bukti surat peninggalan orang tuanya, berupa Surat Keterangan Tanah No. 64/SRT/180 atas nama Cua Cong Can yang dikeluarkan Camat Rupat tanggal 25 November 1979 beserta lampirannya Fotokopi Surat Izin memakai Tanah No: SIMT/31/42/1979 atas nama Tamun.(yulistar)
