Ketua Cabor PGSI Rohul Minta Musorkab KONI Rohul Tahun 2022, di Tunda

Ketua Cabor PGSI Rohul Minta  Musorkab KONI Rohul Tahun 2022, di Tunda
Ketua Cabor PGSI Rohul Minta Musorkab KONI Rohul Tahun 2022, di Tunda

UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU- Ketua Cabang Olah Raga(Cabor) Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI)Kabupaten Rokan Hulu Ade Irwan Yudayana meminta  agar  Musyawarah Olah Raga Kabu  Ten(Musorkab)KONI Kabupaten Rohul tahun 2022 di tunda,karena dinilai tidak sesuai aturan.Demikian  disampaikannya Kamis(14/12/2022).di Media Senter Rohul.

Diutarakannya,Bedasarkan, Surat Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)  dengan Nomor :  03 /PGSI-RH/XII/2022, agar pelaksanaan Musorkab KONI Rohul Tahun 2022 dibatalkan.

Pembatalan tersebut disampaikan karena ada beberapa hal  sebagai berikut  yakni pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Rohul Masa Bakti 2023-2027 berpedoman pada Dasar Hukum Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koni tahun 2020,  Surat Keputusan Koni Riau Nomor 38 tahun 2022 Tanggal 12 Juli 2022 tentang Penggantian dan pemilihan Ketua Koni, Personalia Pengurus Koni Kabupaten Rokan Hulu Masa Bakti 2023-2027," katanya.

"Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan, Surat Keputusan Ketua Umum Koni Kabupaten Rokan Hulu Nomor : TPP10/koni-RH/XI/2022, Tanggal 18 April 2022 tentang Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Koni Kabupaten Rokan Hulu periode 2023-2027," imbuhnya.

Ade menyampaikan, pada Jumat 4 November 2022 KONI Kabupaten Rohul melaksanakan Rakerkab, adapun hasil dari Rakerkab tersebut antara lain telah ditetapkannya Tim Penjaringan dan Penyaringann (TPP) Pemilihan Bakal Calon Ketua Koni Rokan Hulu periode 2023-2027.

"Selanjutnya, tidak dilakukan dalam Rakerkab tersebut penetapan kriteria, persyaratan, tata cara pendaftaran dan jadwal penjaringan sekaligus penyaringan calon ketua Umum Koni Kabupaten Rohul masa bakti 2023-2027," lanjutnya.

"Sebab hal tersebut, harus dilakukan dalam pelaksanaan Rakerkab sebagai pedoman TPP untuk melakukan penjaringan dan penyaringan Calon Ketua KONI Rohul masa Bakti 2023-2027," paparnya

"Hal tersebut diatur dalam AD/ART pada Pasal 34 poin f, karena kepengurusan KONI Kabupaten/Kota, seharusnya membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua KONI Kabupaten /Kota," imbuhnya.

Ade menegaskan, tidak ada hak dari Panitia TPP untuk menetapkan kriteria, persyaratan, tata cara pendaftaran dan jadwal penjaringan sekaligus penyaringan Calon Ketua Umum Koni Kabupaten Rohul  masa bakti 2023-2027, karena hal tersebut tidak sesuai dengan AD/ART Koni Kabupaten/Kota.

"Panitia TPP telah membuat sendiri kriteria persyaratan penjaringan dan penyaringan ketua KONI Rohul periode 2023-2027,"  ucapnya.

"Atas dasar poin tersebut kami meminta Plt Ketua Koni Rohul untuk membatalkan pelaksanaan Musorkab Koni Rohul tahun 2022 masa bakti 2023-2027," pungkasnya mengakhiri.**(yus)

Berita Lainnya

Index