Akil Mochtar akan Divonis Hari Ini

Akil Mochtar akan Divonis Hari Ini

JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani sidang terakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Akil dituntut jaksa KPK dengan hukuman seumur hidup karena dianggap terbukti menerima suap terkait penanganan perkara sengketa Pilkada dan pencucian uang.

Pengacara Akil Mochtar, Adardam Achyar berharap bulan ramadan bisa membawa kebaikan bagi kliennya. "Semoga di awal ramadan ini, Allah membukakan pintu maaf dan keadilan buat Pak Akil," kata Adardam melalui pesan singkat, Minggu (29/6/2014).

Dia berharap vonis yang akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Suwidya pada pukul 13.00 WIB siang nanti, Senin (30/6) akan memutuskan keadilan. "Kita berharap putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya," sambungnya.

Jaksa KPK menuntut hukuman maksimal untuk Akil Mochtar yakni pidana seumur hidup pada persidangan Senin (16/6). Tuntutan itu terkait sejumlah dakwaan untuk Akil mulai dari suap, gratifikasi, pemerasan dan pencucian uang.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar," ujar Jaksa Pulung Rinandoro membacakan surat tuntutan.

Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C (tentang penerimaan suap) Pasal 11(tentang penerimaan gratifikasi) UU 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 Nomor 2010 Tentang TPPU. Ancaman maksimal dari pasal tersebut di atas adalah hukuman seumur hidup.

Dalam sidang pembelaan, Akil memberi judul pleidoi pribadinya "Saya Bukan Malaikat Tapi Bukan Pecundang". Akil tidak hanya membela dirinya tetapi juga menyinggung-nyinggung pihak lain dalam nota pembelaannya itu.

"Setelah saya mengabdi sebagai anggota DPR selama dua periode dan menjadi hakim MK selama lima tahun, saya dituntut seumur hidup," ujar Akil, Senin (23/6).

Akil menyebut tuntutan untuknya itu spektakuler. Meski begitu dia yakin majelis hakim tidak akan percaya begitu saja dengan surat tuntutan KPK.

Selain itu, dalam pembelaannya, Akil menyinggung bahwa dia pernah berjasa dalam membela tiga petani miskin. Ini juga untuk menanggapi tidak adanya hal meringankan yang disebut jaksa dalam menuntut dirinya.

Akil menceritakan, 25 tahun yang lalu, dia adalah seorang pengacara di salah satu kantor di Pontianak. Nah kala itu terdapat tiga petani miskin yang terjerat perkara hukum.

"Saya lakukan pembelaan dalam proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung terhadap tiga petani miskin yang kala itu mendapatkan proses hukum," tuturnya. (detiknews.com)

Berita Lainnya

Index