Capaian Penerimaan Bea Masuk dan Pabean Sepanjang 2022, KPPBC TMP C Bengkalis Rp 5.278 Milyar

Capaian Penerimaan Bea Masuk dan Pabean  Sepanjang 2022, KPPBC TMP C Bengkalis Rp 5.278 Milyar
Capaian Penerimaan Bea Masuk dan Pabean Sepanjang 2022, KPPBC TMP C Bengkalis Rp 5.278 Milyar

UTUSAN RIAU, BENGKALIS - Sebagai salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis (KPP BC TMP C Bengkalis ) selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance serta khususnya Community Protector. Hal ini dilakukan dengan Mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai yaitu dengan Total Penerimaan Bea Masuk dan Pabean lainnya sebesar Rp 5,276 M dengan target Rp. 5,019 M, dengan capaian penerimaan sebesar 105,12%.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala KPP BC TMP C  Bengkalis, Iwan Kurniawan, " Sepanjang tahun 2022 total penerimaan bea masuk dan pabean melebih target mencapai 105,12 persen," ujar Iwan Kurniawan, Jumat (06/01/23).

Selain itu Iwan menambahkan Dengan mengoptimalkan penerimaan, Kami memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai berupa pencegahan peredaran barang-barang ilegal.

" Barang-barang tersebut khususnya terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras serta barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007." ujarnya.

Selama rentang waktu Tahun 2022, KPPBC TMP C Bengkalis berhasil melakukan Penindakan Sebanyak :
a. 541.020 Batang Rokok, 12.500 Gram Tembakau Iris, 302,5 Liter MMEA, 17.840 Pcs Barang yang tidak memenuhi persyaratan Kepabeanan dengan Total perkiraan Nilai Barang sebesar 1,274 M dengan Perkiraan Kerugian Negara Sebesar 480 Juta, 
b. serta Penindakan NPP (Narkotika Psikotropika dan Prekursor) sebesar 435 Kg dengan Total perkiraan Nilai Barang sebesar 445 M dengan perkiraan potensi penghematan keuangan negara sebesar 1,986 T.

KPPBC TMP C Bengkalis telah melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara eks hasil penindakan sepanjang tahun 2018-2021 yang sudah tidak layak konsumsi/berbahaya jika dikonsumsi dan sudah tidak memiliki nilai ekonomi dengan rincian sebagai berikut:
No Jenis Jumlah Satuan Nilai
1 Rokok 1.307.028 Batang Rp1.109.250.190
2 MMEA 1259,25 Liter Rp184.017.150
3 Pakaian Bekas 272 Ball Rp463.800.000
157 Buah
4 Tas 4 Koli Rp25.420.000
30 Buah
5 Sepatu 26 Karung Rp27.200.000
544 Pasang
6 Obat-Obatan / Obat Tradisonal 6.676 Packages Rp94.206.807
7 Handphone / Tablet 519 Unit Rp1.098.694.000
8 Laptop 71 Unit Rp308.549.000
9 Elektronik / Aksesoris Elektronik 128 Unit Rp3.980.000
10 Makanan / Minuman 1.345 Packages Rp115.678.000
11 Barang Hasil Pertanian 317 Karung Rp5.000.000
12 Kosmetika 335 Packages Rp52.028.000
13 Sepeda / Aksesoris Sepeda 259 Unit Rp6.000.000
TOTAL Rp3.493.823.147

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada bulan September 2022 di Halaman Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang dan TPA Gogok Selatpanjang, Jalan Perumbi Alai, Desa Gogok, Kec. Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar/dirusak sehingga hilang fungsinya kemudian ditimbun.(yulistar)

Berita Lainnya

Index