UTUSANRIAU.CO, BUKITBATU - Selama ini jenis narkotika yan beredar di wilayah hukum Polres Bengkalis jenis sabu-sabu dan beralihnya para bandar atau pengedar narkoba ke jenis daun ganja kering sudah tercium pihak kepolisian.
Pada hari Selasa (24/01/23) pukul 21.00 wib di jalan Sudirman Desa Api - api desa Bukit batu telah ditangkap tersangka M.S alias Siadek (27) alamat KTP Jl. Utama Desa Pangkalan Batang Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan D A S alias Dendi alamat KTP Jl. Utama Gg. MTS Desa Pangkalan Batang Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka 1 bungkus daun ganja kering berat 500 gram, 2 HP dan gunting.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap 2 orang pemilik daun ganja kering.
" Berawal informasi warga akan ada transaksi narkoba pada hari Selasa (24/01) sekitar pukul 19.00 Wib di sebuah rumah di desa Api- api dan tim dari Sat res Narkoba Polres Bengkalis bersama unit Reskrim Polsek Bukit batu melakukan lidik," ujar Kasat Narkoba, Rabu (25/01).
Kemudian tim opsnal bersama unit Reskrim Polsek Bukit batu melakukan penggrebekan rumah di desa Api - api.
"Ditemukan tersangka Siadek di dalam rumah tidak ditemukan BB dan dari hasil interogasi tersangka Siadek sedang melakukan transaksi pembelian daun ganja kering di Dumai. Dan tersangka D membawa BB ke rumah tersangka Siadek," terang Toni Armando.
Dan akhirnya tim lakukan penangkapan terhadap tersangka D dan barang bukti daun ganja kering tersebut berada di jok sepeda motor.
" Tersangka Siadek mengatakan daun ganja kering tersebut dari SA (DPO) berdomisili di kota Dumai dan kedua tersangka dan barang bukti dibawah ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. **(yulistar)