UTUSANRIAU.CO - Sebagai upaya percepatan perluasan cakupan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) pada 1 Januari 2024. Dinas Kesehatan provinsi Riau terus mengupayakan lebih banyak kabupaten/kota yang terlibat pada program tersebut.
Setiap orang harus punya Jaminaan kesehatan, sudah ada peningkatan di Riau sudah mencapai 86 persen, sedangkan target nasional 90 persen , target tahun ini harus bisa 95 persen. Artinya untuk tahun 2024 sendiri harus bisa mencapai target 100 persen. Dalam upaya pencapaian Jaminan Kesehatan ini pihaknya melakukan Sharing budged dari Provinsi sebesar 55 persen dan untuk kab/kota 44 persen. Artinya pemprov lebih besar inilah bentuk komitmen percepatan perluasan cakupan Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) pada 1 Januari 2024 mendatang.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin di kantornya, Jumat (3/02). lanjut Zainal hingga saat ini sudah lima kabupaten/kota yang mengikuti program UHC yakni Pelalawan, Kepulauan Meranti, Bengkalis, Dumai, dan Kuantan Singingi.
"Untuk Kota Dumai dan Kabupaten Kuantan Singingi baru menerapkan yakni per 1 Desember lalu," katanya.
Sebagaimana di kutif dari Riau.go.id, UHC merupakan target pemerintah Indonesia untuk mencakup seluruh penduduk Indonesia dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan data, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Riau per 4 Juli 2022 terdapat 84.833 under kuota yang belum diisi oleh Kabupaten/Kota.
"Jadi kita akan memindahkan peserta Pemda kita sebanyak 211 ribu jiwa, kemudian ditambah non-JKN. Jadi data ini seharusnya semuanya masuk ke APBN, sehingga nanti APBD kita kosong. Kapanpun kita mau mengisi, akan bisa terisi. Jadi usulan penambahan kuota kita totalnya 606.661 jiwa," jelas Kadiskes.
Dengan demikian, lanjut Zainal, akan terjadi potensi efisiensi dana sebesar Rp305 miliar per tahun. Untuk itu, pihaknya bersama Sekretaris Daerah Provinsi Riau berencana untuk mendatangi Kementerian Sosial dalam rangka penambahan kuota.
"Karena data DTKS itu memang hak kita, untuk dipindahkan ke PBI JK,” ujarnya.
Dijelaskan dia, strategi selanjutnya, yaitu dengan memanfaatkan Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN di stakeholder terkait, yang mana hal ini terkait dengan pengenaan pelayanan publik.
"Contohnya di Kementerian Agama, persyaratan umrah, haji, nikah itu menggunakan BPJS kesehatan. Bagaimana masyarakat bisa masuk ke BPJS Kesehatan secara mandiri,” ujarnya. **red/no
