Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman 3 Pekerja Migran Ilegal Ke Malaysia

Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman 3 Pekerja Migran Ilegal Ke Malaysia
Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman 3 Pekerja Migran Ilegal Ke Malaysia

UTUSANRIAU.CO. BENGKALIS - Salah satu fungsi kepolisian wilayah perbatasan seperti Polres Bengkalis adalah mengamankan warga atau masyarakat yang akan diberangkatkan ke negeri Jiran Malaysia yang di janjikan upah tinggi masuk ke negeri orang dengan cara ilegal.

Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis pada hari Jumat (17/02/23) mengamankan 1 orang pelaku serta 3  orang calon pekerja migran dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tersangka RB (29) dan korban SA (35), NP (40) UM (43) dan T (DPO)) beserta barang bukti 3 paspor korban dan Hp milik tersangka RB.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza membenarkan telah menggagalkan pengiriman 3 pekerja migran ilegal ke Malaysia.

" Unit Tipidter mendapat Informasi dari masyarakat di Pelabuhan Roro Sei Selari desa Sei Pakning ada melihat mobil yang  membawa orang PMI (Pekerja Migran indonesia). Kemudian Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, SH bersama Tim langsung menuju ke tempat dari Sumber Informasi tersebut." kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis.Senin.(19/02/23).

Kemudian Tim tiba langsung mengamankan 3 orang Migran dan 1  orang saksi supir . Hasil interogasi singkat ternyata 3 orang tersebut yang awalnya rencana diberangkatkan menuju malaysia karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat ke Malaysia hari itu, maka akan dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia .

Setelah itu Tim Reskrim membawa tiga korban dan saksi  ke Polres Bengkalis.

Selanjutnya Reja menambahkan," Setelah Tim mendapatkan Identitas dari diduga pelaku, tim langsung bergerak mencarinya yang diduga berasa di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis. Pukul 16.45 Tim menemukan Pelaku di Pelabuhan Roro Air Putih Desa Senggoro Kec. Bengkalis dan langsung mengamankannya" ujar Muhammad Reza.

Tersangka RB mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 300.000,- dari setiap calon PMI dan operasional pemberangkatan ditanggung  T (DPO) dimana sistemnya setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama 2 bulan mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan. Gaji calon PMI di Malaysia dijanjikan Rp. 5 juta perbulan.

" Tersangka RB  sudah mengurus pemberangkatan calon PMI sejak bulan November 2022," ujarnya.

Pasal yang dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(yulistar)

Berita Lainnya

Index