Klasifikasi Kota, dan Konsep tambahan indikator Program Kampung Iklim (Proklim) dan pengembangan pemantauan berbasis teknologi .
Tambahan indikator Tersebut dimasukkan dalam penilaian untuk mendorong percepatan pencapaian target 20.000 Proklim pada 2024.
Selain itu, penentuan klasifikasi kabupaten/kota dalam Adipura dilakukan berdasarkan Status kebijakan dan strategi daerah (jakstrada), Kapasitas pengelolaan sampah Operasional TPA, dan Luasan ruang terbuka hijau (RTH).
Namun, dengan sejumlah pertimbangan, klasifikasi RTH belum akan berlaku pada penyelenggaraan Adipura tahun ini (2023).
Kementerian LHK terus menilai kabupaten/kota di Indonesia sebagai peraih Adipura 2022 meliputi:
Adipura Kencana
Penghargaan ini diberikan kepada kota yang pencapaiannya melebihi apa yang ditetapkan sebagai standar kota Adipura.
Piala Adipura
Penghargaan ini diberikan kepada kota yang memenuhi standard dan kriteria pengelolaan lingkungan yang sudah ditetapkan.
Sertifikat Adipura
Penghargaan ini dianugerahkan kepada kota yang mengalami peningkatan penilain dalam pengelolaan lingkungan dibandingkan dengan periode / tahun sebelumnya.
Plakat Adipura
Diberikan kepada kota yang memiliki sarana atau prasarana terkait dengan pengelolaan lingkungan atau ruang publik yang terbaik, seperti tempat pemrosesan akhir ( TPA), terminal bis, taman kota dan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Peraturan menteri LHK nomor 79 Tahun 2019 pasal 17 tentang penilaian adalah Tim Pemantau KLHK dan/atau Tim Pemantau Provinsi melakukan penilaian kabupaten/kota berdasarkan hasil pemantauan.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan cara yang pertama menggunakan kriteria, indikator, dan skala nilai capaian kinerja setiap aspek pemantauan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya adalah melakukan pembobotan berdasarkan bobot lokasi dan bobot komponen dan sub komponen sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kota Pekanbaru menerima penghargaan Sertifikat Adipura dimana berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor 79 tahun 2019 pasal 25 menyatakan bahwa
Sertifikat Adipura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c diberikan kepada kabupaten/kota yang memenuhi syarat peningkatan kinerja Pengelolaan Sampah yang signifikan.
Syarat peningkatan kinerja Pengelolaan Sampah yang signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
nilai hasil pemantauan <73 (lebih kecil dari tujuh puluh tiga) dan ≥71 (lebih besar atau sama dengan dari tujuh puluh satu); dan
terdapat peningkatan kapasitas Pengelolaan Sampah.
Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kabupaten/kota yang tidak dinominasikan sebagai peraih anugerah Adipura atau Adipura Kencana.
Usaha Pj Walikota selama Menjabat
Usai pelantikan, Gubri menitipkan sejumlah tugas penting kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian, salah satunya termasuk sampah untuk kebersihan Kota pekanbaru.
Untuk itu di tahun 2022 awal mulai tugas Pj Walikota Pekanbaru melakukan peningkatan kinerja Pengelolaan Sampah yang signifikan.
Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan ada berbagai usaha yang tekah dilakukan Pj Walikota dalam pengelolaan lingkungan untuk menjaga agar Pekanbaru tetap bersih
"Pj Walikota kerap ikut melakukan patroli sampah hingga dini hari guna mencari titik-titik timbunan sampah yang ilegal dan memastikan masyarakat membuang sampah dengan waktu dan tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan," ujar Indra Pomi.
Pj Walikota juga selalu menghimbau masyarakat agar memahami tentang pengelolaan lingkungan/kebersihan.
"Selanjutnya sering mengadakan rapat internal tentang isu kebersihan. Kemudian mengoptimalkan seluruh armada untuk melakukan percepatan penanganan angkutan sampah termasuk menambah armada baru pengangkutan sampah seperti pengadaan mobil compactor dan mobil sweper road guna mengurangi volume kepadatan sampah," terangnya.
Selanjutnya adalah merehabilitasi Tempat Pembuangan Akhir sampah guna efektif dan efesien operasional di TPA.
Untuk Ruang Terbuka (RTH) Pj Walikota Pekanbaru selalu mengintruksikan pemeliharan tanaman harus selalu di rawat secara baik , merehabilitasi RTH , mengajak dan menghimbau masyarakat akan pentingnya pohon di pemukiman.
"Kemudian yang terbaru adalah memasukkan mata pelajaran muatan lokal terkait pentingnya menjaga kebersihan dan pendidikan tentang pemilahan sampah organik dan non organic di jenjang pendidikan dasar dan menengah (SLTP)," terbangnya.
Kemudian sukungan anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan berupa Program Perencanaan Lingkungan Hidup dengan total anggaran Rp. 504.100.000,- , Program Pengendalian Pencemaran dan / atau Kerusakan Lingkungan Hidup dengan anggaran Rp.439.153.813,- dan Program Pengelolaan Persampahan dengan anggaran Rp. 93.017.038.083,-
"Dengan sinerginya Pj Walikota pekanbaru akan pengelolaan lingkungan/ kebersihan di tahun 2023 ini pekanbaru mendapatkan sertifikat Adipura memenuhi syarat peningkatan kinerja Pengelolaan Sampah yang signifikan. Sertifikat Adipura ini merupakan salah satu dari penghargaan Adipura," pungkasnya. ***Advertorial
