Peningkatan Ranperda 4 Kepenghuluan,

DPRD Dan Pemkab Rohil Tandatangani Kesepakatan Bersama

DPRD Dan Pemkab Rohil Tandatangani Kesepakatan Bersama
DPRD Dan Pemkab Rohil Tandatangani Kesepakatan Bersama

UTUSANRIAU.CO, BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) bersama Pemerintah setempat menandatangani kesepakatan bersama terkait peningkatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) empat kepenghuluan.

Kesepakatan bersama itu ditandatangi oleh ketua Pansus C, Perwedissuito SIp bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan pihak kepenghuluan pada Rabu (8/3) pekan lalu diruang sidang utama DPRD setempat.

Adapun peningkatan Ranperda Status empat Kepenghuluan tersebut yakni Kepenghuluan Bagan Nenas Kecamatan Pujud, Kepenghuluan Manggala Teladan kecamatan Tanah Putih, Kepenghuluan Murini Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, dan Kepenghuluan Bagan Batu Barat.

"Kita sudah menandatangani surat kesepakatan bersama tentang peningkatan Ranperda Status empat kepenghuluan bersama pemerintah daerah," Kata Perwedissuito.

Dijelaskan Politisi PPP Rohil itu, Sudah ada kesepakatan awal dahulu sebanyak 13 Desa persiapan, nanti akan diserahkan oleh PMD kebagian Tapem, kemudian bagian Tapem mengundang pihak terkait untuk menyelesaikan tapal batas.

"Mudah-mudahan dari kehadiran kabag Tapem dan dinas PMD bisa selesai dan langsung diajukan ke Badan informasi Gioapasial (BIG) tentang batas wilayah," Harap Perwedissuito sembari mengatakan peta wilayah itu berdasarkan BIG, dan itu salah satu lampiran dalam ranperda.

Sementara itu, Kadis PMD Rohil Yandra melalui Kabid Desa, Sugianto mengatakan, Rapat hari ini pembahasan kedua tentang peningkatan status empat kepenghuluan. Dimana kegiatan ini dimulai dari pagi dan berlangsung Alot. Akan tetapi diakhir sudah mengerucut dan menemukan titik terang.

"Terkait dua hal yang menjadi kendala kenapa perda ini belum segera untuk ditetapkan? Dua hal itu adalah tentang pelaporan kepala Desa, mungkin sudah kita anggap bisa selesai oleh kepenghuluan masing -masing, ini menjadi PR kita," Ujarnya.

Kemudian penegasan, penetapan batas desa masing-masing kepenghuluan yang sebelumnya sudah ada kesepakatan, namun ada beberapa hal yang menjadi kendala berdasarkan permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang penegasan dan penetapan batas desa, ada beberapa item yang terlewatkan.

Sehingga dalam pembahasan ini ada pendapat dari bagian hukum untuk tetap mengacu kepada kesepakatan awal, namun ada beberapa kekurangan yang menjadi kendala ini yang disepakati kembali.

"Kami dari Dinas PMD kabupaten Rokan Hilir akan menyerahkan berkas kesepakatan awal kebagian tata pemerintahan untuk dikros cek ulang terkait titik koordinat yang akan disempurnakan nantinya," Ujar Sugianto.

Kabag Tapem sekdakab Rohil Nurmansyah menjelaskan, bahwa peningkatan status empat kepenghuluan diprioritaskan tadi sudah disampaikan oleh dinas PMD datanya, data itulah disiapkan menjadi data awal untuk pembuatan dan penetapan peta batas empat kepenghuluan.

Salah satunya kemaren menjadi masalah adalah peta batas kepenghuluan induk nya juga harus dijadikan, kemaren kita hanya membuat peta batas kepenghuluan persiapannya, akan tetapi kepenghuluan induk juga diselesaikan.

"Ranperda itu nantinya harus ada tapal batas kepenghuluan persiapan dan kepenghuluan induk, jadi harus sekali jadi," Jelasnya.

Berita acaranya, tambah mantan Camat Tanah Putih itu, ada hal teknis yang kurang dan itu akan kita coba perbaiki setelah nanti diserahkan kepada kami, dan selanjutnya kami akan mengundang pihak kepenghuluan persiapan termasuk yang berbatasan langsung dengan kepenghuluan persiapan. Karena, berita acara itu harus ditandatangani oleh kepenghuluan sempadan. (zal)

Berita Lainnya

Index