PEKANBARU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Maston menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Propinsi Riau, Kamis (22/6) dikantor BPK Riau.
Maston mengatakan, Pemeriksaan oleh BPK berdasarkan Undang-undang nomor.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggungjawab keuangan negara dan undang-undang nomor 15 tahun 2006 BPK telah memeriksa laporan keuangan pemerintah kabupaten Rohil tahun 2022.
Pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah kabupaten Rokan Hilir dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntasi pemerintah, efektifitas SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah opini atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Rokan hilir tahun 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," Kata Maston.
Menurutnya Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rohil itu lagi, beberapa rekomendasi atas pengendalian SPI, akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti dimasa yang akan datang. (zal)
Keterangan Foto : Ketua DPRD Rohil, Maston didampingi Bupati Rohil, Afrizal Sintong S.Ip berfoto bersama Plt. Kepala BPK Perwakilan Riau, Arman Syifa.
