Disnaker Pelalawan Ingatkan Kewajiban Perusahaan Bayar THR

Disnaker Pelalawan Ingatkan Kewajiban Perusahaan Bayar THR

PELALAWAN,UTUSANRIAU.CO - Meski bulan puasa baru memasuki hari kelima, namun untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan akan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karwayannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan menghimbau perusahaan perusahaan agar tidak melupakan kewajibannya tersebut.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Pelalawan Nasri Fisda FE pada media ini, Kamis (3/7/2014) diruang kerjanya. Menurut Nasri, bahwa kewajiban membayar THR kepada para karyawan sebaiknya dilakukan perusahaan sebelum jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan pemerintah. Hal tersebut mengingat berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi karyawan menjelang hari raya Idul fitri 1435 H /2014 M nantinya.

"Untuk itu, sedari dini kita memperingatkan pengusaha hendaknya tidak mengabaikan hak buruh. Apalagi salah satu hak yang selalu dinantikan pekerja tiap tahunnya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) hendaknya secepatnya dibayarkan. Jadi, kita harapkan agar para pengusaha ataupun perusahaan dapat merealisasikan pembayaran THR tersebut. Ya, lebih cepat, lebih bagus," terang Nasri.

Selain itu, sambungnya, pihaknya memberikan himbauan tertulis kepada seluruh perusahaan yang isinya supaya melaksanakan kewajibannya untuk buruh seperti THR, cuti dan lainnya dibuat hari ini juga. Dan pada Senin (7/7) mendatang, pihaknya akan menyebarkan himbauan tersebut ke seluruh perusahaan serta melakukan monitoring langsung terhadap himbauan tersebut.

"Dan nantinya, kita juga akan turun ke tiap perusahaan untuk melakukan pengecekan, apakah sudah melunasi kewajibannya atau belum. Kalau ada karyawan yang merasa dirugikan pasti akan ditindak lanjuti," tegasnya.

Nasri yang pernah pula menjabat sebagai Kabag Humas Pelalawan menambahkan, bahwa diingatkan pula agar manajemen perusahaan memberikan kelonggaran jam kerja bagi karyawan muslim, terkait jam kerja dan pelaksanaan ibadah.

"Selain perusahaan, kita juga minta karyawan non muslim untuk menghormati rekan mereka yang sedang berpuasa dengan tidak makan, minum atau merokok ditempat terbuka. Harapannya agar harmonisasi antara manajemen perusahaan juga antar sesama pekerja tetap terjaga," paparnya.

Kadisnakertrans menjelaskan, untuk menjaga keefektifitas pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan, pihaknya akan mendirikan posko-posko pemantauan THR tahun 2014 yang nantinya posko - posko yang didirikan tersebut akan memantau pembayaran THR.

"Kita akan buka posko - posko pemamtauan THR. Dan nantinya, di posko - posko ini kita dapat memantau apakah pembayaran THR oleh perusahaan tepat waktu, jumlah yang dibayarkan sesuai aturan dari disnaker," ujarnya.

Kepada para karyawan, Nasri juga menghimbau, agar pada waktu yang telah ditentukan, namun belum juga menerima THR, untuk melaporkan kepada Disnaker Kabupaten Pelalawan agar segera ditindak lanjuti kepada perusahaan terkait.

"Jika pada waktu jatuh tempo pembayaran THR yang ditetapkan, namun para karyawan belum juga menerima haknya dari perusahaan, maka para karyawan diminta untuk melaporkan perusahaan yang lalai tersebut kepada Dinsker ataupun melalui posko posko yang dibentuk. Dan tentunya, kita akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran dan tidak menunaikan kewajibannya membayarkan THR kepada karyawan sesuai haknya," tutupnya. (ur2)

Berita Lainnya

Index