Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil Telah Amankan 2 Diduga Pelaku Tindak Pidana Kehutanan Bersama 2 Unit Excavator

Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil Telah Amankan 2 Diduga Pelaku Tindak Pidana Kehutanan Bersama 2 Unit Excavator
Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil Telah Amankan 2 Diduga Pelaku Tindak Pidana Kehutanan Bersama 2 Unit Excavator

TANAH PUTIH - Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil, amankan AH (27) warga Sukajadi Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dan JBB (28) warga Dusun V Desa Limau Sundai, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pada Selasa (19/9) lalu.

Keduanya yang mengaku sebagai operator alat berat tersebut diamankan polisi saat didapati melakukan kegiatan perambahan hutan di area kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Simpang Helm Kepenghukuan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Selain pelaku, petugas juga mengamankan 2 Unit Excavator warna orange.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria pada Selasa (29/8) menjelaskan pengungkapan dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil.

Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya alat berat Excavator yang bekerja membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa ijin dari pemerintah di Kepenghuluan Sekeladi yang diduga masuk dalam kawasan hutan.

Atas informasi itu, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M memerintah Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir dan tim melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya tim menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan setibanya di lokasi melihat ada 1 unit alat berat Excavator merek Hitachi warna orange di titik koordinat 1.4182 N, 100.9273 E sedang membuat bodi jalan dan tim kemudian melakukan interogasi terhadap operator yang mengaku bernama JBB.

Dan menjelaskan bahwa dirinya mengerjakan lahan milik KUD, ianya juga menerangkan ada juga alat berat lainnya yang sedang bekerja di lahan yang sama tersebut disebelah kanan, kemudian Tim menuju ke lokasi lahan yang ditunjukkan oleh JBB dan melihat 1 (satu) Unit Alat Berat Excavator merk Hitachi warna orange dengan titik koordinat 1.4179 N, 100.9309 E sedang melakukan pengolahan lahan yang pada saat itu masih membuat body jalan.

Kemudian tim melakukan interogasi terhadap operator yang mengaku bernama Alwin Hidayat, ia mengaku mengerjakan lahan milik KUD tanpa ada ijin dari Pemerintah.

Kemudian tim berkoordinasi dengan BPKH untuk memastikan status kawasan dari lahan yang dikelolah tersebut dan didapati bahwa lahan tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), selanjutnya  operator dan barang bukti ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Aipda Dewy Satria.

Barang buktinya yang ikut diamankan berupa 2 Unit Alat Berat Excavator merek Hitachi warna Orange. Sementara menyiapkan berkas dan mendengarkan keterangan ahli, kepada keduanya disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a dalam Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (rilis/zal)

Halaman :

Berita Lainnya

Index