BAGANSIAPIAPI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) terus mengawasi pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) jelang pemilu serentak tahun 2024. Partai Politik (Parpol) diminta untuk mematuhi aturan dalam pemasangan APS.
Sejumlah alat peraga sosialisasi milik bakal calon legislatif mulai tersebar disejumlah lokasi dikabupaten Rohil. Meskipun tidak dilarang, namun setiap Bacaleg dari partai politik yang memasang APS diminta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah mengatakan pihaknya akan terus mengawasi penyebaran APS yang dipasang oleh setiap Bacaleg. Sebelumnya Bawaslu juga telah menyurati seluruh peserta pemilu untuk mentaati aturan tentang pemasangan APS.
"Alhamdulillah selama pengawasan berlangsung, Bawaslu Rokan hilir belum ada menemukan APS yang menyalahi aturan," Ungkap Zubaidah.
Tidak hanya sekedar sosialisasi, Bawaslu Rokan hilir juga berharap kepada setiap partai politik dan Bacaleg untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. (zal)
