UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Secara umum sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Bengkalis ada 4 komponen yaitu pajak daerah, restribusi daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dan lain lain PAD yang sah. Untuk mengoptimalkan program strategis sumber sumber pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak daerah maka dilakukan evaluasi secara berkala oleh Badan pendapatan daerah kabupaten Bengkalis.
Maka dilakukan Rapat Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Triwulan III 2023 di Kantor Bapenda Bengkalis jalan Sudirman (10/10/23) yang di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dr Ersan Saputra yang didampingi Kepala Bapenda, Syahruddin, SE, MH, Kabid Pengendalian dan Pengembangan Tuti Andayani, SE, M.Ak dan pejabat administrator, pejabat pengawas di lingkup Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis dan seluruh Kepala UPT Pendapatan Daerah dan Bendahara Penerimaan Pembantu (BPP) kecamatan se Kabupaten Bengkalis.
Sekda Bengkalis dr Ersan Saputra menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah untuk melakukan koordinasi dan evaluasi penerimaan pajak daerah secara berkesinambungan terhadap konsumen atau sumber sumber penghasilan pendapatan daerah.
Langkah ini adalah upaya peningkatan pendapatan daerah tahun 2023 dan sekaligus menindaklanjuti arahan dari Bupati Bengkalis Kasmarni dalam evaluasi penerimaan pendapatan daerah.
"Ada beberapa hal yang kita bahas dalam evaluasi saat ini terutama target penerimaan pendapatan daerah tahun 2023 dan berdasarkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar terkait penerimaan pajak daerah" kata dr Ersan Saputra sebelum Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
Kemudian dr Ersan memastikan penerima pajak daerah tahun 2023 di triwulan ke III pencapaian penerimaan daerah dari sumber sumber atau konsumen penghasilan diharapkan bisa dikejar pencapaiannya agar mampu mencapai 100 persen atau lebih sampai akhir tahun.
" Tujuan ini harus diperjuangkan dalam pelaksanaannya karena merupakan komponen utama keberhasilan target penerimaan pajak daerah," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Bengkalis Kasmarni mengharapkan semua SKPD da UPT maksimalkan kinerja dan hasil dengan melakukan inovasi dan terobosan agar meningkatkan progres yang segnifikan sektor penerimaan daerah.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis Syahruddin SE, MH mengatakan dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan optimalisasi PAD dengan cara reformasi pendapatan daerah dengan melalui kebijakan kebijakan.
"Dengan dilaksanakan evaluasi Penerimaan Pajak Daerah tahun 2023 triwulan III diminta keseriusan perangkat daerah dalam pengolahan pajak daerah untuk mengintensifkan dan menggali sumber sumber potensi daerah yang telah ditetapkan peraturan daerah kabupaten Bengkalis tentang pajak daerah," kata Kepala Bapenda Bengkalis.
Kaban Syahruddin berharap salah satu cara dengan transaksi digital penerimaan pajak dan restribusi daerah." Ini sangat memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran pajak dengan biaya yang lebih hemat dan bisa dilakukan ditempat tempat transaksi online," kata Syahruddin.
Transaksi Digital
Sebelumnya Bupati Bengkalis Kasmarni menganjurkan untuk menggali potensi pendapatan daerah dengan peningkatan retribusi daerah menggunakan transaksi digital, salahsatunya dengan Quick Response Code Indonesian Standard sebagai kanal pembayaran pajak.
"Kami berharap kepada setiap stake kholder untuk dapat meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya program untuk peningkatan transaksi digital penerimaan pajak dan retribusi daerah, karena ini sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak dan biayanya menjadi lebih hemat," ujar Bupati yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Aulia pada saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Bapenda, 22/08/23 di salah satu hotel di kota Duri.
Dikatakan Aulia, pada 5 Januari 2022 lalu, Pemerintah telah menerbitkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tenta
[1/11 10.05] julistar bengkalis: Dikatakan Aulia, pada 5 Januari 2022 lalu, Pemerintah telah menerbitkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam UU HKPD tersebut sambung Aulia, dijelaskan tentang penguatan local taxing power merupakan salah satu pilar utama implementasi HKPD untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan optimalisasi PAD dengan mendukung reformasi pendapatan daerah melalui kebijakan.
"Kontribusi PAD terhadap penerimaan daerah masih rendah yaitu sekitar sebesar 9 persen. Sehingga kita sangat tergantung dari pendapatan transfer pusat dan daerah,” jelas Aulia.
Sementara itu per tanggal 8 Agustus 2023 realisasi penerimaan PAD mencapai sebesar 30,07 persen, untuk pajak daerah sebesar 46,55 persen retribusi daerah sebesar 34,60 persen, mudah-mudahan ini bisa ditingkatkan lagi pada bulan berikutnya, ungkapnya.
“Melalui Rakor ini, kami minta keseriusan kepada setiap perangkat daerah pengelola pajak daerah dan retribusi daerah untuk dapat mengintensifkan dan menggali sumber-sumber potensi daerah yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang pajak daerah dan retribusi daerah.” pinta Aulia.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan aksi perubahan Pendidikan Kepemimpinan Administrator (PKA) oleh Asisten Adminisitrasi Umum Aulia, Pimpinan Bank BRK Syariah Bengkalis Isyahri Remadonq, Kadis Pertanian Tarmizi, Kabid Dalbang Badan Pendapatan Daerah Tuti Andayani, Pimpinan Bank BRK Pakning Wiwin Syahputra yang disaksikan oleh perwakilan dinas terkait pajak retribusi daerah.
Kepala Bapenda Bengkalis melalui Kabid Dalbang Tuti menyampaikan bahwa tanggal 5 januari 2022 lalu, pemerintah telah menerbitkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Dalam UU HKPD tentang penguatan local taxing power merupakan salah satu pilar utama implementasi HKPD untuk meningkatkan kemandirian fiskal, dan optimalisasi PAD dengan mendukung reformasi pendapatan daerah melalui kebijakan,” kata Tuti.
Lanjut Tuti, pajak dan retribusi daerah, hasil dan sinkronisasi itu akan dijadikan sebuah Perda, dan saat ini dalam tahap penetapan. Jadi saat ini ada perbaikan – perbaikan yang harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari hasil sinkronisasi oleh Gubernur Riau, melalui Kepala Biro Hukum Provinsi Riau.
“Jadi mari sama – sama kita doakan semoga tidak ada kendala dalam hal penetapan Ranperda ini menjadi sebuah Perda pajak dan retribusi daerah di tahun 2024 mendatang,” tutur Tuti.(Adv)
