Selanjutnya, "dengan terlaksannya perjanjian kerjasama dan ditandatangani dan telah di daftarkannya perjanjian kerja bersama ini, maka kewajiban para pihak adalah mensosialisasikan seluruh isi perjanjian kerja bersama kepada para pekerja serta melaksanakan isi perjanjian kerjasama di maksud," harap Boby dalam keterangan tertulis di terima media ini, Kamis (07/03/2024).
Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) anatara PT. Eka Dura Indonesia dengan Serikat Pekerja mandiri langsung di hadiri Dwi Setiyo Budiawan selaku Administratur PT. Eka Dura Indonesia, Edi Kasmanyanto selaku Ketua Serikat Pekerja mandiri PT. Eka Dura Indonesia, dari pihak Manajemen PT. Eka Dura Indonesia dan Pengurus Serikat Pekerja mandiri PT. Eka Dura Indonesia.
"Dengan PKB ini kita membangun sinergitas program dari pemerintah, asosiasi pengusaha, pekerja maupun serikat pekerja, serikat buruh yang sangat penting dan strategis demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan,"ujarnya.
Sedangkan dari Pemerintah hadir langsung dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrsi Provinsi Riau Langsung menyaksikan perjanjian tersebut yaitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau H Boby Rachmat S STP MSi di dampingi H. MHD, Yunus, S. S, M. Phil selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Riau..red
