UTUSANRIAU, PEKANBARU - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI menggelar Audensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Beberapa aspirasi di sampaikan terkait pengupahan bagi karyawan yang sudah bekerja satu tahun di perusahaan dan kepesertaan BPJS bagi karyawan di perusahaan untuk lebih di perhatikan. Hal tersebut disampaikan Korwil KSBI Riau Juanda Hutahuruk, diruang Aula Pertemuan dengan Disnakertrans Riau, Rabu (02/05/2024).
Audensi yang berlangsung di Ruang Pertemuan Disnaker Riau di pimpin langsung Kadisnakertrans Riau H. Boby Rachmat, S. TTP, M. Si, dan di dampingi Direktur BPJS Wilayah Sumbar Riau Kepri Eko Yuyulianda, Kanit Intelkam Poltabes Pekanbaru, Efri Noka, Korwil KSBSI Riau Juandy Hutahuruk, Kabid Pengawasan Disnaker Riau Bayu Surya, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Riau HM. Yunus, Kasi Hubungan Industrial Disnakertrans Riua R. Dedy seluruh Fungsional Bidang Pengawasan.
Dalam pertemuan tersebut di sepakati untuk tindak lanjut laporan dan tuntutan yang disampaikan KSBI Riau, "Disnakertrans Riau juga akan berkomunikasi dan menjadwalkan pertemuan dengan PT. PHR dan KSBSI Riau terkait laporan dan tuntutan yang disampaikannya. Disnakertrans Riau akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait usulan dan sistim pengupahan dan UU No.04 Tahun 2023 tentang P2SK. Dan selanjutnya Disnakertrans Riau akan Berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan tuntutan dan laporan yang disampaikan KSBSI Riau hari ini. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Riau terkait Evaluasi Dokter Penasehat di Provinsi Riau. Dan akan memasukkan salah satu agenda Pembahasan tentang upah Khusus di sektor unggulan Provinsi Riau (Migas dan Perkebunan) kepada Sidang LKS Tripartit".***red
