Kasus dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, dinyatakan P21 diserahkan ke Kejari Rohul

Kasus  dugaan  Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, dinyatakan P21 diserahkan ke Kejari Rohul
Kasus dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, dinyatakan P21 diserahkan ke Kejari Rohul

ROKAN HULU-Kasus dugaan Korupsi yang dilakukan Eks Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu (Rohul) berinisial HI diserahkan ke Kejari Rohul(P21).Hal Iki terungkap pada acara Komprensi Pers Kamis(15/05/2024) yang di pimpin Kapolres Rohul AKBP Budi Setiono SIK Msi didampingi Kasat Reskrim  Dr.Raja  Kosmos  Parmulais SH MH,personil polres Rohul dan puluhan Insan Pers di Mako Polres Rohul.

Dugaan Tindak Pidana (TP) Korupsi terangkum  dalam kasus Pengadaan BBM dan Sewa Sarana Mobilitas Darat untuk 16 UPT se Rohul.

“Kasus  itu  dinyatakan pihak Kejari Rohul sudah P 21, perkara sebagai wujud tanggungjawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kapolres.

“Para Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama seumur hidup,” tuturnya.

Ditambahkan Kapolres , dalam kasus tersebut, ditetapkan sebagai Tersangka yakni HI (Kadis Perkim) dan JT (Kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya), dari Keduanya dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 521 kasus berupa Dokumen serta Surat, Uang Rp 2 Miliyar, Honda Vario, Komputer dan lainnya.

“Dalam pengadaan BBM dan Sewa Sarana Mobilitas Darat untuk 16 UPT se Rohul, Kerugian Negara sekitar Rp 6,28 Miliar, Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 Saksi,” jelasnya.

Saat ditanyakan soal Barang Bukti Uang Rp 2 Miliyar, Kapolres Rohul mengatakan  penyerahan itu dilakukan dari Tersangka HI dan  diharapkan,kooperatifnya bisa meringankan hukuman. “Tapi itu bukan ranah Polri lagi, Kita hanya menyajikan fakta dan bukti-bukti,” tambahnya.

Kapolres menambahkan  hal ini sebagai wujud konsisten dari Polres Rohul, dalam penindakan terhadap korupsi. “Kami berharap kepada rekan-rekan Wartawan semua, supaya dapat menciptakan situasi atau iklim aman dan Harkambtibmas di tengah-tengah Masyarakat,” jelasnya

Sementara itu , Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, dalam pemeriksaan Tersangka, Penyidik sudah memeriksa 17 Saksi. “Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Tiga Mantan Kepala Dinas,” terangnya

” Untuk Tersangka sendiri sudah kita lakukan  penahanan selama 120 Hari, penyelidikan sejak Agustus 2023,” pungkasnya
Pada 11 Januari 2024, penyidik menetapkan HI dan JT sebagai Tersangka. “Selain itu, adanya pemalsuan dokumen terhadap pengiriman barang dan dukungan perusahaan,” tutup  Kosmos(tim)

Berita Lainnya

Index