TEMBILAHAN,UTUSANRIAU.CO -– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Fajar Husin mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi dengan seksama distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan pada lebaran 1435 H ini.
Himbauan yang disampaikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada kepada semua perusahaan yang mempekerjakan banyak karyawan adalah untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya seminggu menjelang lebaran.
Kebijakan ini sepertinya untuk Kabupaten Inhil berjalan dengan lancar, karena lebih dari 100 perusahaan yang terdaftar dengan jumlah karyawan lebih kurang 40 ribu orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan kecurangan yang dilakukan perusahaan.
“Sesuai intruksi pemerintah pusat, THR harus sudah diberikan pada H-7, sehingga untuk Inhil akan kita awasi dengan ketat distribusi THR tersebut, “ujarnya, Selasa (8/7/2014).
Masih menurut Kadisnakertran, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi No. 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, sebuah perusahaan harus membayarkan paling lambat satu minggu menjelang lebaran.
"Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sangsi hukum berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003, dimana disana juga dijelaskan ketentuan dan besaran jumlah THR yang akan diterima masing-masing karyawan, seperti berdasarkan jumlah gaji, “ ujarnya menjelaskan. (zul)
