UTUSANRIAU. CO - Pengembangan Sumber Daya Manusia mencakup beberapa bidang seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen dan pengembangan kinerja. Termasuk juga di dalamnya pembinaan dan pendampingan karyawan, perencanaan suksesi, identifikasi karyawan kunci, pengembangan organisasi dan Kompetensi Bidang Hubungan bagi Human Resource Development (HRD) yang ada dalam Perusahaan.
Hal itu disampaikan.Kepala DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau H. Boby Rachmat S STP, MSi saat membuka
Pelatihan Kompetensi Bidang Hubungan Industrial bisaagi HRD di Perusahaan Provinsi Riau berlangsung di Hotel Grand Central Pekanbaru, Kamis (20/06/2024).
"Fokus dari semua aspek HRD adalah pada pengembangan tenaga kerja yang berkualitas sehingga target perusahaan lebih mudah tercapai," tegasnya.
Dikatakan, pengembangan SDM dapat bersifat formal seperti training class, kursus di perguruan tinggi, atau upaya perubahan terencana dari perusahaan. Atau bisa juga bersifat informal, seperti pembinaan karyawan oleh para ahli di industri atau oleh seorang manajer.
Divisi HRD sangat penting untuk setiap perusahaan agar lebih dinamis dan berorientasi pada pertumbuhan iklim yang harmonis dan dinamis dalam Perusahaan.
"HRD memiliki peran penting dalam membangun lingkungan kerja yang kondusif dan nyaman bagi karyawan. Hal ini dapat dicapai dengan memastikan karyawan mematuhi peraturan dan nilai-nilai perusahaan, serta memfasilitasi komunikasi yang efektif antara manajemen dan karyawan," ujarnya lagi.
Menurut Boby, divisi HRD yang diberikan tugas tanggung jawab serta wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan pembinaan hubungan industrial pengembangan hubungan industrial dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tugas dan tanggung jawab serta kewenangan mediator hubungan industrial yang sangat luas menunjukkan bahwa mediator mempunyai peran yang sangat penting dan mempunyai tugas yang mulia dalam mencari solusi setiap benturan kepentingan antara pekerja dengan para pengusaha.
"Saya menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini sebagai salah satu upaya menyatukan langkah nyata kita bersama khususnya HRD yang ada dalam Perusahaan. Selanjutnya kita satukan langkah kita sebagai insan ketenagakerjaan untuk menuju Provinsi Riau yang berdaya saing, sejahtera, bermartabat dan unggul," imbuhnya.
Sementara, Ketua Panitia acara yang juga Kabid Hubungan Industrial Disnaker Riau HM Yunus dalam laporantnnya mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Pelatihan Kompetensi Bidang Hubungan Industrial Bagi HRD di Perusahaan Provinsi Riau berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Sumber Daya Manusia.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor : Kpts.1791/VI/2024 Tanggal 14 Juni 2024 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Panitia Pelaksana, Moderator, Narasumber Pusat dan Narasumber serta Peserta dalam rangka Pelaksanaan Pelatihan Kompetensi Bidang Hubungan Industrial Bagi HRD di Perusahaan Provinsi Riau.
"Adapun Tujuan dari Kegiatan ini adalah untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam kepada peserta pelatihan terkait Peningkatan Kompetensi Bidang Hubungan Industrial bagi HRD di Perusahaan Provinsi Riau," jelasnya.
Peserta Kegiatan Pelatihan Kompetensi Bidang Hubungan Industrial Bagi HRD di Perusahaan Provinsi Riau terdiri dari 50 (lima Puluh) Perusahaan.
Narasumber Pusat Berasal dari Lembaga Sertifikasi Profesi Hubungan Industrial Pancasila (LSP HIP) dan Narasumber Daerah berasal dari Kantor Hukum Amris M.Pohan & Rekan.
"Kegiatan Pelatihan Kompetensi Bidang Hubungan Industrial Bagi HRD di Perusahaan Provinsi Riau dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dimulai dari tanggal 20 s.d 22 Juni 2024 bertempat di Hotel Grand Central Kota Pekanbaru," tutupnya. ***red
