Beginilah Cara Polsek Simpang Kanan Musnahkan Barang Bukti Sabu

Beginilah Cara Polsek Simpang Kanan Musnahkan Barang Bukti Sabu
Beginilah Cara Polsek Simpang Kanan Musnahkan Barang Bukti Sabu

SIMPANG KANAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Kanan, Polres Rohil musnahkan Barang Bukti (BB) Sabu-sabu pada Selasa (9/7) pagi dihalaman Mapolsek setempat, Jalan M.Yazid Hamta, Kepenghuluan Bagan Nibung.

Pemusnahan BB tersebut dihadiri langsung Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther Munte, SH, Camat Simpang Kanan Azhar, S.P,d, Danramil Bagan Sinembah diwakili oleh Peltu H.B Rambe, Ka. Puskesmas Simpang Kanan diwakili Slamet, S.Kep.

Tampak juga Plh. Penghulu Kota Parit Adi Kuswanto, PJ. Penghulu Bukit Selamat Ramadi Harto SAp, KUA, Kasat Narkoba melalui virtual/online diwakili oleh Ipda Darlinson Sitorus SH, Kasi Propam melalui virtual/online diwakili oleh Bripka M.Taufik, dan pihak terkait lainnya.

Adapun dasar Pemusnahan Barang Bukti yakni berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/06/Vl/2024/unit reskrim/Polsek Simpang kanan/polres Rohil/Polda riau tanggal 19 Juni 2024. Kemudian Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotita Nomor : B-2146/L.4.20/Enz.1/06/2024, Tanggal 21 Juni 2024 tentang :

Status Barang Sitaan Narkotika berupa 28 (dua puluh delapan) paket plastik bening klip merah berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 36,50 (tiga enam koma lima nol) gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dan berat bersih 31,86 (tiga puluh satu koma delapan enam) gram dengan rincian sbb :

Barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram dikirim ke Labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium, sisa dari Labfor tersebut untuk pembuktian perkara di persidangan

Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 21,86 (dua puluh satu koma delapan enam) gram untuk dimusnahkan, Pembungkus barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) plastik bening dengan berat 4,64 (empat koma enam empat) gram.

Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther Munte SH meminta semua pihak untuk bersama mendukung dalam pemberantasan narkotika, selain menghancurkan generasi muda narkotika dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana lainnya, serta menekankan kepada seluruh personil agar tidak terlibat tindak pidana narkotika.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan : berat bersih 21,86 (dua puluh satu koma delapan enam) gram.

"Giat pemusnahan dengan cara barang bukti narkotika jenis sabu dimasukkan kedalam belander dan dicampur dengan air kemudian dicampur bubuk detergen lalu di lakukan penggilingan menggunakan belander hingga halus," Ujar Kapolsek.

Setelah diblender dengan halus kemudian airnya dituangkan ke dalam kloset toilet dan disiram dengan air dengan disaksikan oleh tersangka, M Juwang Munthe alias Cedot. (zal)

Berita Lainnya

Index