Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Class Action Antara Anggota Pengurus Koperasi di Tunda

Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Class Action Antara Anggota Pengurus Koperasi di Tunda
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Class Action Antara Anggota Pengurus Koperasi di Tunda

UTUSANRIAU. CO - Sidang gugatan class action antara anggota pengurus koperasi, selaku penggugat, dengan anggota petani Koperasi Sawit Timur Jaya (tergugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pada Kamis (11/07/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Agenda sidang kali ini adalah kelanjutan dari sidang sebelumnya, yang berfokus pada kelengkapan berkas dari penggugat. Dalam sidang sebelumnya, berkas yang diserahkan oleh penggugat dinilai kurang lengkap.

Namun, pada sidang hari ini, berkas yang diperlukan belum juga lengkap. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk menunda sidang selama tiga minggu agar semua berkas dapat dilengkapi oleh pihak penggugat.

Ketua majelis hakim memberikan teguran keras kepada pihak penggugat karena ketidaklengkapan berkas yang diperlukan menunjukkan kurangnya komitmen dari hasil sidang sebelumnya.

Dalam sidang ini Hakim juga menegaskan bahwa penggugat harus memberikan pengumuman kepada pemerintah terkait kepengurusan dan keanggotaan koperasi.
Usai sidang, kuasa hukum tergugat, Andi Nofrianto, SH.MH, menyatakan bahwa ketidaksiapan pihak penggugat menunjukkan kurangnya persiapan mereka dalam persidangan.

"Kalau tanggapan saya, ini menggambarkan bahwa para penggugat tidak siap. Kenapa tidak siap? Karena dalam sidang sebelumnya, hakim sudah memberitahu untuk segera melengkapi berkas tersebut, namun sampai saat ini mereka tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah," tutur Andi Nofrianto saat diwawancarai oleh awak media.

Andi Nofrianto berharap dalam jangka waktu tiga minggu ini, kuasa hukum penggugat bisa melengkapi berkas yang diperlukan saat digelarnya sidang selanjutnya.

Dalam sidang ini, diikuti juga oleh anggota penggugat dan tergugat, di mana sebagian dari anggota penggugat menarik kembali surat kuasa yang telah mereka tanda tangani di hadapan majelis hakim.

"Kami menarik kembali kuasa kami, karena dilatarbelakangi atas keputusan dari awal dengan pihak koperasi dan penasihat hukumnya, namun faktanya tidak sesuai dengan apa yang pertama kali disepakati, jadi lebih baik kami mundur," jelas Ridho, salah satu anggota yang turut hadir dalam persidangan.

Ketidaksesuaian dengan keputusan awal membuat sebagian anggota yang sebelumnya ikut serta memberikan kuasa menarik kembali kuasa mereka. Hampir lebih kurang dari 19 orang telah menarik kembali kuasanya.**

Berita Lainnya

Index