UTUSANRIAU. CO - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau bersama Kementerian PPN/Bappenas menggelar pertemuan terkait perlindungan pekerja rentan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 2024.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau jalan Gajah Mada Pekanbaru, Jumat (19/07/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H. Boby Rachmat mengatakan rapat pembahasan tindak lanjut dari Implementasi Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial bersama Kementerian PPN/Bappenas.
"Di mana Program jaminan sosial pekerja rentan yaitu "Pulut Ketan Sebagai Inovasi dalam Implementasi Jamsostek Bagi Tenaga Kerja", merupakan Ikon Pemerintah Provinsi Riau yang telah di launching oleh Pj Gubernur Riau Ir H SF Hariyanto MT beberapa waktu lalu," kata Boby di kantornya, Jumat (19/07/2024).
Boby menjelaskan, peluncuran program perlindungan untuk pekerja rentan atau yang diberi nama “Pulut Ketan” merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menggunakan dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit.
Program yang diinisiasi oleh Pemprov Riau dan BPJS Ketenagakerjaan ini telah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sektor perkebunan sawit Provinsi Riau sebanyak 11.666 tenaga kerja.
Lebih lanjut Boby menerangkan, terdapat 4 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang sudah menganggarkan dan mendaftarkan pekerja rentan di wilayahnya. Yaitu Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Bengkalis.
Pada tahun ini dialokasikan keseluruhan kabupaten/kota sebanyak 115.232 tenaga kerja se-Provinsi Riau. Sedangkan untuk Non-ASN berjumlah 61.983 peserta Lalu 28.436 Petugas Pemilu-kada, 17.347 guru dan tenaga kependidikan, 13.329 perangkat desa, 4.054 perangkat BPD, 7.684 perangkat RT/RW, dan 79.645 pekerja rentan. Di mana total 327.710 peserta diikut sertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Sehubungan dengan fungsi Kementerian PPN/Bappenas dalam mengawal pencapaian target pembangunan terkait perlindungan pekerja sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 2024, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan J-PAL Southeast Asia dan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan baseline study untuk mengidentifikasi implementasi perlindungan pekerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah.
Hadir dalam pertemuan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Pekanbaru dan Remna Hanna dari Harvard university. ***red
