Hadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Pekerja Rentan, Boby Berharap Penyandang Disabilitas dan Penyelenggara Pemilu Menjadi Perhatian Bersama

Hadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi  Perlindungan Pekerja Rentan,  Boby Berharap Penyandang Disabilitas dan Penyelenggara Pemilu Menjadi Perhatian Bersama

UTUSANRIAU. CO - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Riau H Boby Rachmat, S STP MSi didampingi Sekretaris Disnakertrans Riau Heru, Kabid  Hubungan Industrial Riau Disnakertrans Riau, HM Yunus menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi  Perlindungan Pekerja Rentan Provinsi Riau Periode  Januari - April 2024 di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (22/07/2024).

H Boby menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengambil langkah dan invoasi dalam meningkatkan perlindungan untuk jaminan sosial bagi para tenaga kerja serta pekerja rentan.

“Adapun program hukum yang telah kita keluarkan dalam rangka peningkatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan provinsi Riau melalui peraturan Gubernur Riau nomor 42 tahun 2023 yaitu tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggara jaminan sosial,” ujar Boby.

Dikatakan, bahwa pihaknya telah menerbitkan surat pada tahun lalu yang menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di berbagai perusahaan dan badan usaha di seluruh Provinsi Riau. Hal tersebut agar menjadi langkah konkrit kepada pihak terkait di Bumi Lancang Kuning.

“Kita juga mengeluarkan surat Gubernur Riau di tahun 2023 terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada pimpinan perusahaan atau badan usaha. Lalu, uga partisipasi lanjutan dalam donatur program gerakan nasional peduli perlindungan pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan kepada pimpinan perusahaan dan juga badan usaha se-Provinsi Riau,”tegasnya.

Dijelaskan, terdapat tiga upaya yang telah di lakukan Pemprov Riau dalam rangka perlindungan sosial jaminan sosial tenagakerjaan. Pertama, perlindungan pekerjaan rentan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau mencapai 28.778 tenaga kerja, menyoroti komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.

“Kedua, untuk perlindungan pekerjaan rentan yang kita singkat dengan program Pulut Ketan (perlindungan untuk pekerja rentan) dari APBD Riau berjumlah 34.380 tenaga kerja. Yang terdiri dari 11.666 tenaga kerja bagi pekerja sawit melalui DBH sawit. Hal ini menjadikan Riau, provinsi pertama di Indonesia yang merealisasikan pemanfaatan anggaran DBH sawit untuk perlindungan tenaga kerja ekosistem sawit dan juga perlindungan pekerja rentan yang bersumber dari CSR perusahaan berjumlah 25.965 Tenaga Kerja,” jelasnya.

Boby menambahkan, fokus pada sektor formal, upaya perlindungan juga ditujukan kepada non-ASN dengan sasaran 62.890 tenaga kerja di kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Oleh karna itu, ini semakin menunjukkan perhatian Pemprov Riau terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Boby berharap BPJS juga dapat di berikan bagi penyelenggara pemilu bagi pekerja Ketenagakerjaan itu penting. "Saya sangat peduli, terlebih mengingat Pemilu periode lalu banyak yang sakit hingga meninggal. Bisa tidak bisa, Pemilu tahun ini harus ada cover untuk BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Menurutnya, meskipun masa waktu kerjanya hanya satu bulan, pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang sangat berat. Terlebih beban kerja dan risiko badan pekerja Pemilu 2024 yang akan dilakukan secara serentak di seluruh Tanah Air akan lebih berat dibandingkan Pemilu 2019. Pasalnya, pemilu ini terdiri dari pemilihan umum Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada 14 Februari 2024 lalu.

Menurut  Boby, Pekerjaan yang sangat berat, meskipun hanya satu bulan perlu adanya perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, meskipun hal tersebut tidak diinginkan oleh masyarakat Indonesia.

"Disamping itu pekerja disabilitas harus menjadi perhatian kita bersama. Ini merupakan salah satu langkah penting terkait komitmen pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Riau kini berupaya memenuhi hak 85.953 penyandang disabilitas baik bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta hak berpolitik seperti amanah undang undang.

"Masih banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian cukup," Ungkap Kadisnakertrans Riau.

Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kanwil BPJS Tenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda , Iman Santoso Achwan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau H Boby Rachmat, SSTP MSi, Sekretaris Disnakertrans Riau Heru.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Riau HM Yunus,  Kepala Kantor Cabang BPJS  Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau Helena, Kepala Bidang Kepesertaan KSI BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota. ***

Berita Lainnya

Index