Kapolsek Bangko Sampaikan Press Release Terkait Pencabulan Dua Anak Tiri di Bawah Umur

Kapolsek Bangko Sampaikan Press Release Terkait Pencabulan Dua Anak Tiri di Bawah Umur
Kapolsek Bangko Sampaikan Press Release Terkait Pencabulan Dua Anak Tiri di Bawah Umur

UTUSANRIAU. CO, BAGANSIAPIAPI - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK,M.H melalui Kapolsek Bangko, Kompol I.M.T Sinurat SH MH sampaikan press release perkara Tindak Pidana pencabulan terhadap anak, Senin (22/7/24) sore, di Pendopo Mapolsek Setempat.

Kapolsek Bangko menerangkan bahwa  telah dilaksanakannya kegiatan press release perkara Tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polsek Bangko.

Hari ini (Senin'red) telah dilaksanakan giat press release perkara Tindak Pidana pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang tersangka laki laki berinisial EKP (31) alamat Bagan Siapi-api Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir," Kata Kapolsek Ihut.

Yang bersangkutan telah ditangkap berdasarkan laporan nomor : LP /B/59/VII/2024 /APKT/SEK BANGKO/POLRES ROKAN HILIR V/ POLDA RIAU TANGGAL 18 JULI 2024. Yakni pelapor adalah Y (36) yang juga beralamat di Bagan Siapi-api.

Sebagaimana mana telah disampaikan bahwa, terlapor dilaporkan pelapor telah melakukan persetubuhan terhadap korban terdiri dari dua anak perempuan yang masih dibawah umur, dan masih pelajar dengan usia 14 dan 13 tahun.

"Ada Mami aku diancam sama Papi," kata masing masing kedua anaknya tersebut,' tiru Kapolsek Ihut. dan Setelah diketahui melapor perbuatan pelaku dari kedua anaknya tersebut, lalu Pelapor melaporkan kejadiannya ke pihak Polsek Bangko, Polres Rohil. 

Diperoleh informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Kelurahan Bagan Barat, tepatnya di ruko Biliard. Kemudian Unit Reskrim langsung mengamankan dan melakukan introgasi  terhadap 1 orang laki-laki tersebut yang mengaku Bernama EKP. 

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," Terang Ihut.

Untuk BB, ada 1 helai celana panjang warna biru motif kuning, 1 helai baju kaos warna merah jambu, 1  helai pakaian dalam Bra warna coklat 1 helai pakaian celana dalam warna biru, 1 helai kaos warna kuning, 1 helai celana pendek warna kuning, 1  helai celana dalam warna coklat, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, Visum Et Revertum dan 4 buah print foto cabul pelaku dan korban anak. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor disangkakan Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.** (zal)

Halaman :

Berita Lainnya

Index