UTUSANRIAU. CO - Sebanyak Empat orang tersangka kasus tindak pidana Korupsi yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Riau Kepri Sei Pakning kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau telah memasuki tahap II dari polres Bengkalis dan sudah diserahkan ke kejaksaan Negeri Bengkalis pada Jum'at (12/7/2024) pukul 10:00 WIB.
Ke empat tersangka atas nama B (65 tahun) selaku kepala KCP BRK Sei Pakning, F (59 tahun) selaku pinsi kredit BRK Capem Sei Pakning, M (42 tahun) selaku pelaksana kredit/Account Oficer BRK Capem Sei Pakning dan NS (40 tahun) selaku pelaksana kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo. S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Herdianto Bahwa perbuatan ke- 4 (empat) tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembiayaan Dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) Yang Diduga Tidak Sesuai Prosedur Oleh PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sei Pakning Tahun 2011.
"Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi sehingga akibat dari perbuatan tersangka berdasarkan audit BPKP Riau mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.793.000.000,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah),"kata Kajari Dr Sri Odit Megonondo yang disampaikan kasi intelijen Hardianto, S.H., M.H.
Hardianto menyebutkan setelah pemeriksaan selesai, keempat tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Bahwa terhadap keempat tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. *" Sumber : RRI. Co. Id