Diikuti 50 Peserta,

Disnakertrans Riau Gelar Sosialisasi Penerapan Norma Kerja dan K3 Sektor Sawit

Disnakertrans Riau Gelar Sosialisasi Penerapan Norma Kerja dan K3 Sektor Sawit
kadisnakertrans Riau H. Boby saat memberikan arahan

UTUSANRIAU. CO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penerapan norma kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sektor sawit.

Kegiatan di ikuti 50 peserta dari utusan Perusahaan Kabupaten dan Kota se - Riau dan menghadirkan narasumber  Subhan ST MT dari kementerian tenaga kerja RI, di Hotel Jatra Pekanbaru, Senin 29/07/2024).

Dalam sambutannya Kadisnakertrans Riau H Boby menyampaikan Kegiatan Sosialisasi serta Pembinaan Penerapan Peraturan Norma Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Perusahaan sektor Kelapa Sawit merupakan salah satu rangkaian program kegiatan Pengawasan Ketenagakerjaan dengan Sub kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Norma Kerja di Perusahaan yang dilaksanakan dalam bentuk Klasikal yang diimplikasikan dalam metode Sosialisasi kepada perusahaan sektor kelapa sawit.

Kegiatan ini sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans Provinsi Riau Tahun 2019 – 2024 dengan sasaran Pengawasan Ketenagakerjaan melalui Strategi Meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan atau Norma Kerja dan Norma K3 dengan dilakukan secara berkesinambungan, pada perusahaan-perusahaan yang memiliki memiliki resiko keselamatan tenaga kerja menengah dan besar.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan atau Norma Kerja dan Norma K3, Tahun Anggaran 2024 ini Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan di targetkan melakukan pengawasan pembinaan kepada 2300 perusahaan.

"Baik melalui program tindak lanjut penanganan laporan pengaduan kasus, pembinaan dan pemeriksaan hingga diimplikasikan melalui kegiatan dalam bentuk edukasi dan sosialisasi penerapan norma kerja dan k3 pada perusahasan seperti yang saat ini kita lakukan," jelas Boby.

Dia menyebut, berdasarkan aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan Kemenaker RI hingga Minggu 28 Juli 2024 jumlah perusahaan di Provinsi Riau terdata sebanyak 31.647 perusahaan yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

Kota Pekanbaru Terdata sebanyak 12.072 Perusahaan, Bengkalis terdata sebanyak 2.729 Perusahaan, Kampar terdata sebanyak 2.352 Perusahaan, Kota Dumai terdata sebanyak 2184 Perusahaan, Siak terdata sebanyak 2055 Perusahaan, Rokan Hulu terdata sebanyak 1830 Perusahaan, Pelalawan terdata sebanyak 1823 Perusahaan, Rokan Hilir terdata sebanyak 1703 Perusahaan, Indragiri Hulu terdata sebanyak 1444 Perusahaan, Indragiri Hilir Terdata sebanyak 1295 perusahaan, Kuantan Singingi terdata sebanyak 1272 Perusahaan, dan  Kepulauan Meranti Terdata sebanyak 888 Perusahaan.

"Dengan jenis usaha Skala Mikro sebanyak 27.301, Skala Kecil 1.938, Skala Menengah 1.536 dan Skala Besar sebanyak 872 perusahaan Jumlah perusahaan yang terdata di wajib lapor ketenagakerjaan tersebut diiringi dengan peningkatan jumlah data Tenaga Kerja di perusahaan tersebut, " Urainya.

Sedangkan berdasarkan jenis kelamin diantaranya, Laki-laki 379.707 orang dan Perempuan 91.810 orang, "perlu kami informasikan, bahwa di Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau sendiri, memiliki 37 Orang Pengawas Ketenagakerjaan. Diantaranya Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama 1 orang;
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya 13 orang, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda 14 Orang, serta Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama sebanyak 9 orang, " Jelasnya lagi.

Dari jumlah tersebut, Boby menyebut bahwa masing-masing pengawas memiliki kewajiban melakukan Pembinaan dan Pemeriksaan Penerapan Norma Ketenagakerjaan pada Perusahaan yaitu minimal sebanyak 5 (lima) perusahaan disetiap bulan. Untuk itu, kami berharap kepada pihak perusahan untuk dapat mensupport dan mendukung program tersebut agar kepatuhan terhadap penerapan Norma Kerja dan K3 di perusahaan dapat berjalan sesuai regulasi dan aturan-aturan yang berlaku.

"Dari rangkaian pemaparan diatas, dapat kami sampaikan, bahwa Indikator Capaian Program Kegiatan Sosialisasi serta Pembinaan Penerapan Peraturan Norma Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Perusahaan sektor Kelapa Sawit ini adalah Jumlah Perusahaan yang Menerapkan Norma Ketenagakerjaan (Norma Kerja dan Norma K3),"imbuhnya.

"Semoga dengan adanya Kegiatan Sosialisasi serta Pembinaan Penerapan Peraturan Norma Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Perusahaan sektor Kelapa Sawit ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta khususnya Para undangan yang berasal dari Human Resource Development (HRD) maupun berasal dari perwakilan lainnya, "harapnya mengakhiri. **Red

Berita Lainnya

Index