Pertama Kelompok Kerja III Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Riau,

Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat Jadi Nara Sumber Rapat Kelompok Kerja III Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau

Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat Jadi Nara Sumber  Rapat Kelompok Kerja III Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau
Kadisnakertrans Riau Jadi Nara Sumber Rapat Kelompok Kerja III Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau

UTUSANRIAU. CO - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau H. Boby Rachmat menjadi Nara sumber  terkait Kegiatan Rapat Kelompok Kerja III Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, bertempat di Ruang Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau Jl. Jenderal Sudirman No.233 Pekanbaru, Kamis (01/08/2024).

Pelaksanaan Tugas Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

"Khusus untuk  Kelompok Kerja pokja III  Riau yang pertama diLakukan oleh Gugus tugas Nasional melalui Pokja III GTN yaitu Bapak Faisol Ali selaku Direktur Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Riau, Edison Manik beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Riau kepada Pokja III Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Riau ungkap Boby.

Hal itu berdasarkan dengan surat Sekretaris Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum BHAM RI, Nomor HAM.1-HA.01.02-80, tanggal 15 Juli 2024, perihal Kegiatan Rapat Kelompok Kerja III Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia .

Boby mengatakan,"gugus tugas daerah bisnis dan HAM provinsi adalah langkah penting yang menunjukkan komitmen dengan memastikan bahwa bisnis di tingkat lokal beroperasi dengan mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia,” katanya.

Dijelaskan, keberadaan GTD dan HAM adalah sebagai wujud komitmen dan langkah konkret Pemprov Riau dalam melindungi hak asasi manusia untuk semua lini kehidupan, termasuk dalam ranah bisnis.

Menurutnya, gugus tugas ini akan bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan bisnis di Riau tidak melanggar hak asasi manusia, serta membantu dalam penyelesaian masalah terkait hak asasi manusia yang muncul dalam konteks bisnis.

“Gugus tugas ini berperan dalam mengawasi mengkoordinasikan serta memfasilitasi implementasi kebijakan terkait HAM dalam konteks aktivitas bisnis di wilayah,” jelasnya.

Hadir dalam Rapat kerja Pokja 3 GTD Bisnis dan HAM Provinsi Riau Direktur Yankoham Kemenkumham RI, Bpk. Faisol Ali,  Kadiv Pelayanan Hum dan Ham Kanwil Hum dan Ham Prov Riau, Anggota Pokja III Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Prov Riau, Perwakilan Perusahaan . ***

Berita Lainnya

Index