Boby: PULUT Ketan Merupakan Kebijakan Pj Gubernur SF Haryanto

Boby: PULUT Ketan Merupakan Kebijakan Pj Gubernur SF Haryanto
Kadisnakertrans Riau saat menyerahkan santunan

UTUSANRIAU. CO - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau H Boby Rachmat apresiasi adanya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau Kepri Tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN Se Provinsi Riau.

Menurutnya, Pemprov Riau lewat kebijakan PJ Gubernur Riau SF Haryanto telah meluncurkan program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan atau disebut Pulut Ketan.

"Program ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Kadisnakertrans Boby kepada media ini di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (07/08/2024).

Dijelaskan, Pulut ketan ini merupakan tindak lanjut surat edaran Pj Gubernur Riau untuk melindungi pekerja rentan, harapan kedepan terus berkembang dan sesuai dengan instansi tersebut.

"Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan dan Inpres Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, "ungkap Boby.

Boby berharap, instansi pemerintah maupun swasta dapat melaksanakan surat edaran tersebut. Supaya pekerja bukan penerima upah seperti non-ASN dapat terlindungi. “Harapannya program jaminan sosial terus berkembang di setiap instansi pemerintah,” kata Boby.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaa di hadir I langsung Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau dan Kepri Eko Yuyulianda,  Helena Wakil kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau dan Kepri, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan.

Plt. Kadisdik Riau Roni Rakhmat, S.STP, M. Si, Kadisnakertrans Riau  H. Boby Rachmat, S. STP, M. Si. kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sekretaris Disdik Riau dan Seluruh Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Disdik serta para Pendidik Non ASN Provinsi Riau. **red

Berita Lainnya

Index