ROKAN HULU - Kapolres Rokan hulu(Rohul) menyampaikan tiga kasus yang menonjol hasil ketangkasan Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais bersama personilnya.Hal ini terungkap pada Konferensi Pers,dengan wartawan serohul Jumat(23/08/2024 di Halaman Mapolres Rohul.
Tiga Kasus yang menonjol yakni Curat, Curas dan Curanmor (3C), hasil pengungkapan Personil Satreskrim Polres Rohul,dimana Konferensi Pers itu, dipimpin Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH,juga di dampingi Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Kasubsie Penmas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, para Kanit di Jajaran Sat Reskrim, Polsek Jajaran, Personil Polres Rohul
Disampaikan Kapolres kasus yang menonjol itu antara lain: 1. Dua Pelaku Jambret atau Curas dengan Tersangka inisial MJ dan RD, sedangkan Korban Ibu Erfina, dari Kedua Pelaku disita Barang Bukti berupa Sepeda Motor N Max warna Hitam, Jaket dan Helm.
Pelaku, menggunakan Motor Yamaha N Max berjaket dan menggunakan Helm dengan sasaran Pengendara, Ibu-ibu menggunakan perhiasan Emas Kejadian pada Sabtu 10 Agustus 2024,
Dengan Kronologis sedang berkendara Sepeda Motor pulang dari berbelanja di Minimarket hendak menuju ke rumahnya di Ujung Batu.
Setibanya, di Pendakian SD Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, tiba-tiba dipepet Dua Orang menggunakan Satu Sepeda Motor N Max dan menarik Gelang yang dipakai korban hingga putus. Akibatnya korban, mengalami kerugian 20 Gram Emas senilai Rp 60 juta.
Selanjutnya Korban melaporkan ke Polsek Rambah Samo,selasa (13/8/2024) sekitar pukul.17.00 Wib, Kedua Pelaku berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Rohul di Kota Pekanbaru dengan inisial MJ dan RD.
Kedua Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.
2. TP Curat di Jalan Cendana RT 001 RW 001 Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, 1 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.30 Wib. Sedangkan, Motif Pelaku, karena Ekonomi, dengan Korban berinisial II dan Tersangka inisial PS, dengan Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Biru, Satu BPKB dan Satu Lembar STNK.
Kronologi kejadian, Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 Wib Tersangka berangkat dari Jembatan Batang Lubuh Kota Pasir Pengaraian dengan berjalan kaki menuju kos temannya, di Jalan Cendana RT 002 RW 001 Desa Pematang Berangan.
Setelah, sampai di kosan tersebut, mengetok pintu kosan,namun tidak ada seorang pun yang membuka pintu, Tersangka mengintip dari Jendela dan melihat Satu Sepeda Motor Yamaha NMAX warna Biru yang terparkir di Ruang Tengah Kosan.
Selanjutnya, karena tidak ada seorang pun yang berada di kosan, Pelaku mencari Kunci Kosan yang biasa diletakkan di dalam salah Satu Sepatu yang tersusun rapi di teras Luar Kos. Pelaku, menemukan Kunci Kos tersebut berada di dalam sepatu warna Putih,
Selanjutnya Pelaku bisa membuka Pintu Kos dan akhirnya masuk, melihat Satu Unit Sepeda Motor yamaha NMAX warna biru, Setelah, Sepeda Motor diparkirkan, Pelaku pun kembali mengunci kos dengan menggunakan kunci yang digunakan sebelumnya.
Selanjutnya, kosan dikuncinya, Pelaku kembali meletakkan Kunci Kosan di tempat semula yaitu di dalam sepatu warna Putih. Atas hal Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 5 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara
3. Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) inisial CG alias Awan dengan Korban Lina, Tersangka melakukan perlawanan pada saat ditangkap di Manggala Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku tergolong nekat, karena saat melakukan aksi pencuriannya sempat melukai Korbannya dengan cara menyekap dan mencekik sebelum mengambil Barang milik Korban.
Peristiwa Curas terjadi di Rumah Korban, Lina di Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir, Rabu (31/07/2024)pada pukul 02.00 Wib. Saat terbangun tidur, Korban terkejut melihat ada Seorang yang tidak dikenal masuk ke Rumah dengan menggunakan Jacket dan Sebo penutup kepala, langsung memukul dan mencekik korban kemudian melarikan diri. **Yus
