Selanjutnya, kepala BPJS Panam Rusdian Tezi mengatakan Kewajiban Perusahaan sesuai UU No. 24 Tahun 2011 Terkait BPJS KesehatanUndang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta program kesehatan milik pemerintah.
Semua pekerja, mulai dari karyawan tetap, pekerja lepas, dan pekerja asing yang telah bekerja selama minimal 6 bulan di Indonesia juga termasuk sebagai pegawai yang wajib diberikan tunjangan jaminan kesehatan BPJS. Jadi Semua Pekerja wajib masuk BPJS , ungkap Tezy. ***Red/
