Gelar Rakor,

Disnakertrans Riau Rekomendasikan Disnaker Kabupaten Kota Se Riau Bentuk Tim LKS Tripartit

Disnakertrans Riau Rekomendasikan Disnaker Kabupaten  Kota  Se Riau Bentuk Tim LKS Tripartit
Disnaker Riau Rekomendasikan Kepala Daerah Se Riau Bentuk Tim LKS Tripartit

UTUSANRIAU.CO - Kadisnakertrans Riau H Boby Rachmat S STP MSi membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit tingkat provinsi Riau tahun 2024, di Hotel Jatra Pekanbaru, Kamis malam  (12/09/2024). Dalam Kesempatan itu Kadisnakertrans rekomendasikan Disnaker Kabupaten Kota Seriu bentuk tim LKS Tripartite.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut  dari Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Hubungan Industrial  Kementrian Ketenagakerjaan RI, Ombudsman Riau dan Nara Sumber Daerah,  Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, Kasi dan Staff serta peserta Rakor dari Utusan Kadisnaker Kabupaten/Kota se Riau.

Dikatakan Boby,  Salah satu cara untuk menyelenggarakan pemerintah yang baik adalah dengan memberikan kesempatan seluas mungkin kepada masyarakat dalam pembuatan kebijakan pemerintah. Dengan cara itu maka kebijakan pemerintah dapat lebih akomodatif terhadap aspirasi kepentingan masyarakat.

Dalam dunia ketenagakerjaan pelibatan masyarakat dalam mengambil keputusan diwujudkan dalam prinsip tripartisme yaitu suatu prinsip yang bertumpu pada semangat bahwa kepentingan masing-masing unsur pelaku proses produksi yaitu pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menjadi kepentingan bersama dalam peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya serta terjaminnya kelangsungan usaha.

"Lembaga Kerja Sama Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh," jelasnya.

Dia menambahkan, LKS Tripartit bertujuan untuk mendeteksi secara dini isu ketenagakerjaan dan mensinergikan kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam ketenagakerjaan sehingga kebijakan yang diambil nantinya dapat menguntungkan serta dapat diterima oleh semua pihak.

"Kepentingan masing-masing unsur pelaku proses produksi yaitu pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menjadi kepentingan bersama dalam peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya serta terjaminnya kelangsungan usaha,"

Hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah disahkan oleh Pemerintah. "Kita akui masih banyak masyarakat khususnya kalangan pekerja/buruh yang belum memahami kehadiran undang-undang ini," sebutnya.

Munculnya unjuk rasa dan penolakan tersebut, dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang - undang ini. Untuk itu diharapkan kita semua memiliki kesamaan visi dan pemahaman untuk menetapkan Sikap tentang manfaat dan tujuan Undang-undang ini.

Momentum pelaksanaan dari Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama Tripartit merupakan sarana strategis karena mengkedepankan terciptanya kondisi hubungan industrial yang harmonis dan kondusif sekaligus ajang silaturahmi Anggota LKS Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Harapan saya kedepan mitra kerja seperti Kabupaten/Kota dapat memberikan rekomendasi walaupun tidak mengikat  karena filosofi dasar dari Mengkat, namun pembentukan lembaga ini dengan ketenagakerjaan Sudah seharusnya mendengar Saran dari lembaga ini," tegasnya.

"Melalui Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Riau ini diharapkan bersama-sama kita memiliki semangat kesamaan visi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja/buruh kita dimasa mendatang," sambunganya mengakhiri. **red

Berita Lainnya

Index