UTUSANRIAU .CO, BAGANSIAPIAPI - Patut diacungi jempol kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rohil yang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Pil Ekstasi terbesar di tahun ini pada Senin (16/9) lalu, di jalan pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir.
Tidak tanggung tanggung, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan jaringan internasional yang diamankan dari pelaku KT sebanyak 45 kilogram (Kg) Shabu dan 30.000 butir ekstasi. Selain itu, ikut diamankan 1 unit mobil Daihatsu Sygra Warna Silver.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH Melalui Kasi humas polres rohil Ipda Edi purnomo SH pada Kamis (19/9) membenarkan perihal pengungkapan kasus narkotika tersebut. Pelaku di ketahui berinisial Ak alias KT (26) yang merupakan warga Bagansiapiapi yang pernah gagal nyaleg dan memiliki koneksi langsung dengan jaringan malaysia.
Kapolsek Bangko Kompol I.M.T Sinurat SH.MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH menjelaskan kalau pihaknya sudah sekitar 2 bulan melakukan penyelidikan terhadap aktifitas boat (perahu mesin'red) membawa barang dan sandar di pinggir sungai pada malam maupun subuh hari.
Dari informasi yang didapatkan Kapolsek Bangko, pihaknya membentuk 2 (dua) tim yang terdiri dari tim 1 (satu) Unit Reskrim Polsek Bangko dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH. Sedangkan tim 2 (dua) yaitu piket Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli setiap subuh.
Pada tanggal 27 Juli 2024 sebelumnya tim 1 dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH sudah melakukan pengintaian di pelabuhan tikus namun di duga para pelaku mengetahui keberadaan tim.
Akhirnya Pada hari Senin tanggal 16 September 2024, sekira pukul 00.30 wib, tim 2 Piket Bhabinkamtibmas Aiptu Japaruddin Siregar bersama dengan Bripka Suwartono yang sedang melaksanakan patroli dijalan Pesisir, tepatnya dipinggir muara sungai rokan, menemukan mobil merk Daihatsu Sygra BM 1755 WA terparkir.
Kemudian pada saat tim patroli hendak memeriksa kondisi mobil tersebut terlihat seorang laki-laki keluar dari arah pinggir sungai buru-buru masuk kedalam mobil kemudian pergi, Karena merasa curiga Kemudian patroli bhabinkamtibmas Aiptu Japaruddin Siregar dan Bripka Suwartono langsung memeriksa pinggir muara sungai rokan tersebut dan menemukan barang berupa 4 (empat) karung terletak di pinggir sungai dan Melaporkan kepada Kapolsek Bangko.
Kemudian kapolsek bangko bersama tim 1 Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek langsung mendatangi TKP, dan langsung mengamankan 4 (empat) karung yang di temukan di pinggir muara sungai rokan tersebut ke Mapolsek Bangko.
Setelah 4 karung tersebut dibuka ditemukan didalamnya bungkusan diduga narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menemukan mobil merk Daihatsu Sygra BM 1755 WA yang digunakan pelaku.
Kemudian Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH memerintahkan Kasat Narkoba Polres Rohil beserta Kanit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengejaran terhadap tersangka serta berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Riau. Dimana dari informasi pelaku diketahui melarikan diri menuju Provinsi Jambi.
"Tersangka berhasil ditangkap di wilayah provinsi Jambi oleh tim, dan tersangka mengakui bahwa 4 (empat) karung yang didalamnya berisi 4 (empat) kotak puluhan kilogram yang diduga narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang ditinggalkan di Jalan Pesisir (Tepatnya di dekat muara sungai Rokan) karena takut ketahuan oleh patroli Bhabinkamtibmas Polsek Bangko," Pungkas Edi Purnomo sembari mengatakan saat ini tersangka diamankan di Direktorat Narkotika Polda Riau. **(zal)
