CEPI ABDUL HUSIN:Bahan Kampanye dan APK untuk Paslon Cabub dan Cawabub pada Pilkada Rohul 2024 sedang di Cetak

CEPI ABDUL HUSIN:Bahan Kampanye dan APK untuk Paslon Cabub dan Cawabub pada Pilkada Rohul 2024  sedang di Cetak
CEPI ABDUL HUSIN:Bahan Kampanye dan APK untuk Paslon Cabub dan Cawabub pada Pilkada Rohul 2024 sedang di Cetak

ROKANHULU - Bahan Kampanye dan alat peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati untuk Kabupaten Rokan hulu pada Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah di Rokan hulu tahun 2024 masih dalam percetakan,dan akan dipasang pada titik-titik yang sudah ditentukan.Demikian disampaikan Ketua KPU Rokan hulu Cepi Abdul Husin Jumat(11/10) di ruang kerjanya.

Disampaikannya,Sesuai Keputusan KPU Rokan hulu NOMOR 811/PL.02.4-Kpt/1406 tentang penetapan jumlah dan Desain bahan Kampanye serta alat peraga Kampanye yang di fasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan hulu tahun 2024,


A. Bahan Kampanye,ukuran jumlah, perpaslon total:
1. POSTER A3 17.000 Lembar 5 Paslon 85.000 Lembar,2 BROSUR F4 17.000 Lembar 5 Paslon 85.000 Lembar, 3 PAMFLET ½ F4 17.000 Lembar 5 Paslon 85.000 Lembar, 4 SELEBARAN ½ F4 17.000 Lembar 5 Paslon 85.000 Lembar.
2.ALAT PERAGA KAMPANYE 
Ukuran jumlah paslon 
Total  Keseluruhan,1 BALIHO 3 X 4 
METER3 PER PASLON 5 Paslon 15 Pcs PER 
KABUPATEN 15 Pcs 2 UMBUL-UMBUL 0.5 X 4 
meter 10 per Paslon 5 Paslon 50 Pcs X 16 KEC 800 Pcs,3 SPANDUK 1 X 4 METER 1 PER 
PASLON 5 Paslon 5 Pcs X 145 DESA 725 Pcs.

Selanjutnya 4 BILLBOARD 4 X 6 
METER. 2 PER  PASLON 5 Paslon 10 Pcs PER 
KABUPATEN 10 Pcs. Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 05 Oktober 2024
Oleh Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husein.

Sedangkan untuk pemasangan bahan Kampanye dan APK tersebut kata Cepi sudah ditentukan sesuai Keputusan KPU Nomor. 785 Tahun2024 Tentang 
Penetapan lokasi pemasangan peraga Kampanye dan lokasi Kampanye rapat Umum di Kabupaten Rokan hulu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Riau, Bupati dan wakil Bupati  Rokanhulu tahun 2024.

Cepi menambahkan Bagi Paslon yang ingin membuat bahan Kampanye dan APK diperbolehkan yakni 200 persen dari penyediaan KPU sedangkan desainnya harus disamakan dengan  KPU.

Untuk itu dihimbau kepada seluruh calon agar memasang APK ditempat yang sudah ditentukan KPU dan jika dipasang ditempat lain supaya ada izin tertulis dari pemilik lahan yang akan dipasang.

Cepi menambahkan untuk penetapan  pemasangan Alat Kampanye dan Alat Peraga Kampanye sudah disampaikan kepada Bawaslu, dan lembaga lainnya sesuai dengan aturan PKPU, (yus)

Berita Lainnya

Index