UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU –Seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dan Tim Kampanye dihimbau agar mematuhi aturan kampanye yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Rohul Yurnalis beberapa hari lalu di ruang kerjanya menekankan, selama masa kampanye yang berlangsung selama lebih kurang 60 hari dari 25 September hingga 23 November 2024, semua paslon dan tim kampanye wajib mengikuti dan mentaati ketentuan yang dijelaskan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
“Kami mengimbau agar seluruh paslon dan tim kampanye mematuhi metode kampanye yang telah dijelaskan, termasuk bahan kampanye yang boleh diberikan kepada peserta kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat 1. Bahan kampanye tersebut meliputi pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan stiker yang berukuran maksimal 10 cm x 5 cm. Atribut kampanye harus sesuai aturan yang berlaku,” jelas Yurnalis, Kamis (3/10/2024).(Yus)
