BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Riau Bahas Tindak Lanjut Kasus Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Riau Bahas Tindak Lanjut Kasus Kecelakaan Kerja

UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menggelar rapat pembahasan tindak lanjut kasus Bapak Prantino di Ruang Vatika Lt. 8 RS Eka Hospital Pekanbaru, Selasa (29/10/2024).

Prantino, yang telah menjalani perawatan selama hampir 8 tahun di RS Eka Hospital Pekanbaru akibat kecelakaan kerja pada akhir 2016 silam, mendapat jaminan perawatan tanpa batas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan ini dilakukan menyusul Surat Keterangan Dokter pada Formulir 3bKK3 yang dikeluarkan oleh dr. Muhammad Reza Aditya, Sp.OK pada 4 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa tenaga kerja mengalami cacat total tetap.

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Dokter Penasihat Kementerian Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Direktur RS Eka Hospital beserta DPJP yang merawat Bpk. Prantino dan Dokter Okupasi, serta perwakilan pemberi kerja dari PT. Panca Eka.

"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk menanggung biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas waktu hingga peserta sembuh," ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sekaligus menunjukkan pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. **

Source :Rilis

Berita Lainnya

Index