PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyatakan dukungannya atas pendirian Riau Town Square (Ritos) oleh Pemerintah Provinsi Riau, asal sesmuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Walikota Pekanbaru Firdaus MT, saat di konfirmasi, Jum'at (11/7/2014), menurtu Firdaus, Pemko tidak ingin menghambat pembangunan Ritos, hanya dukungan itu diberikan selama proses pembangunan Ritos tersebut sejalan dengan regulasi yang berlaku.
"Interpretasi oleh investor terkait pembangunan Ritos itu cukup banyak. Jadi akan bahaya bagi Pemko karena kalau salah tafsir bisa melanggar," ujar Walikota.
Firdaus mengatakan, dia sudah membicarakan hal ini ke Gubernur Riau bahwa Ritos sudah memenuhi syarat. Dihari yang sama pun dia juga bersedia langsung meneken kesepakatan dispensasi retribusi atas pembangunan Ritos itu.
"Tidak ada niat Pemko memperlambat. Kami juga ingin pengerjaannya dipercepat. Tapi syarat-syarat administrasinya harus selesai," tegas Firdaus.
Menurut Firdaus, Bukti sokongan Pemko itu adalah berdirinya bangunan di sekitar lahan yang akan didirikan Ritos. Sementara soal retribusi, kalau tidak menimbulkan multi tafsir dari fatwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemko akan memberi lampu hijau. "Tapi kalau masih menimbulkan multitafsir dari auditor, kita menegaskan tidak mau memberi dispensasi," terangnya.
Pemko juga meminta agar dibuat surat pernyataan bahwa ke depan pihak pengembang harus bayar retribusi. " jika ke depannya ternyata pihak pengembang harus membayar retribusi atas pembangunan tersebut, maka mesti dibayar sesuai perjanjian," tutupnya.(ra)
###
