UTUSANRIAU.CO, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengingatkan para pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI untuk senantiasa mematuhi regulasi pers yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik dan Peraturan PWI.
Hal ini disampaikan Zulmansyah saat menyerahkan KTA Biasa kepada 16 anggota baru PWI Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Markas PWI Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (08/11/2024).
Dalam acara tersebut, Zulmansyah didampingi oleh Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit Budi Handoyo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI DKI, Irdawati.
Proses penerbitan KTA kini semakin mudah dengan pengiriman berkas melalui email ke [email protected], yang kemudian diverifikasi dalam waktu maksimal satu minggu.
"Kami berharap pemegang KTA PWI semakin banyak, karena ini akan memperkuat suara PWI di Kongres PWI Pusat mendatang," ujar Kesit.
Sebagai anggota PWI, pemegang KTA juga akan mendapatkan perlindungan hukum serta pelatihan kompetensi kewartawanan secara berkala.***rls