UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Dewan Pengupahan Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 di Grand Central Hotel Pekanbaru, Rabu (13/11/2024).
Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau H.Boby Rachmat di dampingi
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Riau HM. Yunus dan Raja Dedi Kepala Seksi Norma dan Persyaratan Kerja Provinsi Riau.
Dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau, antara lain perwakilan dari BPS, akademisi, serikat pekerja/serikat buruh, APINDO Riau, DPD KSPI AGN Riau, Sekwil KSBI Riau, Ketua DPD SBCI Riau, FSB Solidaritas Indonesia, Bappeda Prov Riau, Sarbumusi DPW Riau, KSBS Riau, BPJS Riau dan seluruh Staff Disnakertrans Riau dan Bappedalitbang Provinsi Riau.
Dalam rapat tersebut, Kadisnakertrans Riau menyampaikan "penetapan UMP paling lambat dilakukan pada 21 November," sedangkan UMK pada 30 November dan UMS pada 10 Desember 2024.
Dikatannya, “Koordinasi ini penting mengingat belum ada kemajuan teknis. Itu bisa dijadikan pedoman setelah ada putusan MK,” ujarnya.
Hal senada di ungkapkan Charles Pieter, SH dari Sekwil KSBSI Riau dalam tanggapannya menegaskan bahwa Dewan Pengupahan harus satu suara dalam aturan penghitungan Upah Minimum.
“Ada 10 pasal pasca MK yang mengalami perubahan, salah satunya rumusan di PP 51 Tahun 2023 tentang alfa dan KHL. Kami belum bisa bicara soal teknis penghitungan UM karena rawan digugat di PTUN,” dia menjelaskan.
Sementara itu, perwakilan APINDO Riau, Zulfan Ismail mengungkapkan, 50% sektor di Riau adalah CPO dan turunannya. Ia juga mencatat adanya penurunan ekspor CPO pada bulan Oktober serta adanya mekanisasi proses produksi menuju industri 4.0.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut disepakati beberapa kesimpulan penting, antara lain:
1. Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi ditetapkan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota
2. Konsultasi tetap mengacu pada PP 51 Tahun 2023, namun belum baku dalam menentukan alpha
3. APINDO mengusulkan agar Upah Minimum ditetapkan berdasarkan PP 51 Tahun 2023
4. Garis besar UMP 2025 sudah ada, namun penetapannya menunggu aturan setelah ada keputusan MK
5. Rapat selanjutnya akan dilaksanakan sebelum tanggal 21 November 2024,demikian . **red
