UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengamankan dua pelaku di duga pelaku pencurian kabel listrik yang telah meresahkan warga.
Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 25 November 2024, di sepanjang Jalan Kilometer 55, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.
Kedua pelaku, inisial DA (24) dan RA (22), tertangkap basah oleh warga saat tengah melakukan aksi pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Viola Dwi Anggreni, SIK MSi melalui Kanit Reskrim AKP Gunawan Saragih, menyampaikan bahwa kedua pelaku diamankan berkat laporan warga yang menyaksikan aksi mereka.
Polisi yang segera tiba di lokasi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat pemotong kabel dan beberapa potong kabel yang telah dicuri.
Salah satu pelaku, RA, mengaku bekerja sebagai honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, dan pihak kepolisian masih memverifikasi informasi tersebut.
Berdasarkan laporan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan, kerugian materi yang ditimbulkan akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke (4) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.**rls