BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat paripurna penyampaian laporan tim penyusun rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) 2024 sekaligus pembangunan keputusan, Senin (2/12) siang lalu.
Ketua DPRD Rohil Ilhammi STr.Keb yang memimpin paripurna menyebutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, perlu disusun tatib DPRD sesuai dnegan peraturan pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD.
"Karena itu telah dibentuk tim penyusun rancangan tatib DPRD Rohil 2024, untuk membahas rancangan peraturan DPRD, dengan ketua dan anggota yang berasal dari usulan masing-masing dewan," katanya.
Selanjutnya tim telah melakukan serangkaian kegiatan rapat, pembahasan, penyempurnaan rancangan peraturan tatib, hingga fasilitasi dengan pemerintah propinsi Riau. Hasil dari pembahasan yang ada disampaikan pada rapat paripurna yang disampaikan langsung oleh juru bicara tim penyusun tatib, Darwis Syam SH.
Jubir penyusunan tatib, Darwis Syam menyampaikan tim penyusunan telah bekerja sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang. Ia juga menyebutkan telah mengelar sejumlah rapat, pembahasan dan mencermati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai penyampaian laporan tim penyusunan, Ketua DPRD Rohil Ilhammi meminta Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suroso SE membacakan draf keputusan DPRD Rohil tentang penetapan tatib.
Rancangan peraturan tatib tersebut kemudian disepakati bersama-sama oleh seluruh anggota dewan yang hadir untuk dapat disahkan sebagai tatib DPRD Rohil.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan SK DPRD tentang Persetujuan Peraturan DPRD tentang Tatib. (zal)