UTUSANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melaksanakan Sidang Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025, Senin 9 Desember 2024 di Grand Central Hotel.
Sidang ini diikuti oleh anggota Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Riau, melanjutkan pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS).
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat, menjelaskan bahwa UMS Provinsi harus lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP). UMS Provinsi kali membahas dua sektor yaitu sektor Minyak Bumi dan Gas Alam (Migas) dan sektor Perkebunan/Pertanian.
UMP 6,5 persen yang telah ditentukan untuk Provinsi Riau berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Jadi UMS Provinsi harus lebih tinggi dari UMP 6,5persen,"tegas Boby.
Selama sidang berlangsung, sempat terjadi perdebatan antara Apindo dengan Serikat pekerja dan serikat buruh. Perwakilan dari Apindo, Agus Setiawan, mengatakan apindo mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Apindo mengusulkan menaikkan UMS Sektor migas sebesar 0,5 persen dari UMP yaitu menjadi 7 persen. Sedangkan usulan pada sektor perkebunan naik sebesar 0,25 persen dari UMP menjadi 6,75 persen.
Sementara, perwakilan Depeprov dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Charles Siagian mengatakan kebiasaan adalah sumber hukum. Dia mengusulkan kenaikan UMS 10 persen dari ump tahun 2025 untuk sektor perkebunan. Untuk migas 20 persen dari UMP 2025.
Setelah diskor, Depeprov menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) se Provinsi Riau tahun 2025 mengikuti Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau tahun 2025.
Addermi PBA SH, Ketua Umum Serikat Buruh Cahaya Indonesia Provinsi Riau (SBCI) yang juga anggota Depeprov Riau bersyukur karena hari ini selesai membahas UMS Provinsi tahun 2025. Hal ini tidak terlepas dari arahan Kadisnakertrans Riau dan akhirnya dapat disepakati UMS naik, sebelumnya tidak ada sejak tahun 2020. Secara keseluruhan yang berlaku saat ini Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Kabupaten.
"Sekarang dengan adanya UMS ini, mudah-mudahan dapat mengangkat pendapatan dari teman-teman pekerja dan buruh, dan meningkatkan perekonomian di Provinsi Riau. Memang bicara puas, tidak ada yang akan bisa puas. Bagi kita buruh selalu akan merasa kurang, bagi pengusaha selalu akan merasa berat. Disitulah bagaimana meramunya sehingga yang merasa kurang dan yang merasa berat itu mencari titik temu yang terbaik. Dan mudah-mudahan ekonomi kita ini akan meningkat," katanya.
Boby menjelaskan hari ini telah sama-sama menyepakati upah minimum sektoral pada dua sektor. "Di sektor Perkebunan ada kenaikan 0,5 persen dari Upah Minimum Provinsi. Dan sektor Migas ada kenaikan 1 persen dari Upah Minimum Provinsi. Besarannya nanti kita umumkan karena masih dalam hitungan formulasi," katanya.
Terakhir, disampaikan Boby, kesepakatan yang dihasilkan hari ini akan diteruskan dan direkomendasikan kepada Pj Gubernur Riau. Kemudian akan ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Riau. **yul/red
