Miliki Peran Strategis, Komisi-Komisi DPRD Rohil Ditetapkan

Miliki Peran Strategis, Komisi-Komisi DPRD Rohil Ditetapkan
Wakil Ketua, Imam Suroso SE

BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) telah menetapkan struktur keanggotaan pada masing-masing komisi yang ada di DPRD Rohil Paripurna pengumuman struktur AKD yang digelar para paripurna baru-baru ini.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua, Imam Suroso SE tersebut mengumumkan terkait anggota komisi, dimana terdapat empat komisi di DPRD Rohil yang masing-masing terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.

Untuk komisi A bidang Pemerintah dan Hukum ketua merangkap anggota Rally A Harahap SSos MM, Komisi B bidang Perekonomian dan Keuangan sebagai Ketua H Zahrul Saufi SE, Komisi C bidang Pembangunan dan Perencanaan Daerah M Syah Padri ST serta Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua Purnomo SAg.

"Masa jabatan pimpinan komisi ditetapkan selama 2,6 tahun, dapat pengantian pimpinan komisi dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan DPRD Rohil, dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Imam Suroso.

Pada kesempatan itu dilaksanakan juga penandatangan kesepakatan bersama antara DPRD Rohil dengan pemda terkait adanya propemperda, dimana dari sejumlah propemerda tersebut ada yang merupakan usulan dari pemerintah daerah melalui OPD terkait maupun ada yang merupakan inisiatif dari DPRD Rohil untuk dapat dituntaskan menjadi perda pada 2025.

Imam mengajak semua pihak bersama-sama bersinergis agar pembangunan Rohil kedepan dapat dituntaskan, mengingat akan banyak tantangan yang akan dihadapi nantinya.

Keberadaan komisi memiliki peran penting dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang ada di lembaga legislatif tersebut. Berbagai kegiatan dapat dijalankan atau melibatkan peran dari komisi sesuai dengan bidang yang telah ditentukan di dalam komisi.

Seperti meliputi pengawasan, dan memastikan program yang dijalankan oleh pemerintah daerah melalui satuan kerja telah berjalan dengan baik.

Selanjutnya membahas rancangan peraturan daerah, mengawasi jalannya pelaksanaan perda dan APBD sesuai dengan bidang yang ditangani oleh komisi, membantu pimpinan dalam menyelesaikan masalah, menerima dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat sesuai dengan bidang yang ada di komisi-komisi dan secara umum berperan penting guna mendorong peningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. (zal)

Berita Lainnya

Index