Lebih lanjut, Boby menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 yang mengatur kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi seluruh pekerja dan buruh di wilayah Riau. Surat edaran ini menegaskan bahwa setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Boby menambahkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh, sedangkan mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.
Berikut update Total Laporan Pengaduan Posko THR hingga Sabtu, 29 Maret 2025;
Total Pengaduan : 34 Pengaduan
Jumlah Perusahaan Yang Di adu : 28 Perusahaan
Jumlah Pekerja yang Mengadu : 47 Orang Pengadu
Jumlah Wilayah Masuk Aduan : 7 Kab/kota
1. Kampar : 2 Pengaduan (THR Tidak Dibayar)
2. Bengkalis : 2 Pengaduan (THR Tidak Dibayar dan THR Terlambat dibayar)
3. Inhil : 1 Pengaduan (THR Tidak Dibayar)
4. Rohul : 2 Pengaduan (THR Tidak Dibayar)
5. Rohil : 1 Pengaduan ((THR Tidak Sesuai Ketentuan)
6. Pekanbaru : 27 Pengaduan (23 THR Tidak Dibayar), (10 THR Tidak Sesuai Ketentuan), 4 (THR Terlambar Bayar)
7. Dumai : 1 (THR Tidak Dibayar). **Ril
