Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Belaku di Riau, Catat Tanggalnya

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Belaku di Riau, Catat Tanggalnya
sumber Foto Internet/ Ilustrasi

UTUSANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan Program Keringanan Pajak Kenda­raan Bermotor “Riau BERMARWAH” mulai Senin (19/5) lusa hingga 19 Agustus 2025.
 

Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wa­hid mengatakan, program ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dan mendorong pertumbuhan Berbeda dengan program sebelum-sebelumnya yang hanya fokus penghapusan denda pajak, tahun ini juga ada pengurangan dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor terutang.
 

“Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda,” sebutnya, Jumat (16/5).
 

Selanjutnya Gubri menjelaskan yang kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, di mana cukup membayar tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
 

Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau.
 

“Keempat, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (non-BM) akan mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu, akan kami berikan pengurangan sebesar 10 persen, cukup dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
 

“Namun, perlu kami tegaskan, bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan eks lelang eksekusi. Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan sejak keputusan ini ditetapkan. Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat Riau agar segera memanfaatkan kesempatan emas ini,” ajaknya.
 

Sementara itu, Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. “Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda mulai 19 Mei hingga 19 Agustus mendatang,” ujarnya, Jumat (16/5).
 

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” harapnya.

Evarefita mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Karena kebijakan ini tidak setiap saat akan dibuat. “Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya. 

Masyarakat Riau bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada di Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, dan Aplikasi Samsat Digital Nasional. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh  tingginya tingkat kunjungan masyarakat.
 

Petugas kami memang sudah siap untuk melayani namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan,” ujarnya.

Bapenda Riau memang terus mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor. Tahun ini telah ditetapkan target PAD sebesar Rp3,7 triliun. Dari target tersebut, baru baru 15,21 persen atau Rp566 miliar terealisasi.

Jumlah ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp206 miliar atau 23 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp116 miliar atau 13,32 persen, pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp232 miliar atau 17,56 persen dan pajak Air Permukaan sebesar Rp11 miliar atau 21,49 persen.

“Ini adalah presentase secara kumulatif. Kita optimistis sampai dengan akhir libur panjang nanti target 2 persen lagi akan tercapai, karena sebentar lagi akan masuk ke triwulan kedua,” kata Eva.

Lebih lanjut dikatakannya, guna mengoptimalkan pendapatan daerah, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Dilaporkannya, saat ini Bapenda Riau telah menambah fasilitas dan layanan baru.

“Sesuai instruksi Pak Gubernur, kita akan menambah fasilitas dan layanan baru pada tahun 2025 ini. Saat ini yang baru terbentuk adalah UPT Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan UPT Sungai Apit, Kabupaten Siak, serta juga ada Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasirpengaraian yang akan digandeng untuk melakukan kerja sama. Serta ada empat armada samsat keliling,” sebutnya.

Diungkapkan Eva, saat ini seluruh UPT Bapenda di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau belum mendapatkan mesin electronic data capture (EDC) dari Bank Riau Kepri Syariah. Untuk itu pihaknya telah mengajukan penambahan rekening kas umum daerah (RKUD) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).

“Rencananya apabila Pak Gubernur mengizinkan, kita akan bekerja sama dengan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena Bank Himbara ini telah sampai ke pelosok desa. Jadi contohnya seperti BRI, masyarakat bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui agen BRILink,” ujarnya.

Selain itu, Bapenda juga melakukan perluasan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor perpanjangan lima tahun di setiap UPT dan UP pengelolaan pendapatan. Serta melakukan optimalisasi transaksi digital yang memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan mengurus perpanjangan STNK melalui Aplikasi SIGNAL.

“Walaupun Aplikasi SIGNAL ini milik Korlantas Polri, tapi itu adalah satu-satunya aplikasi pembayaran PKB. Makanya kawan-kawan di setiap UPT harus melakukan sosialisasi mengenai aplikasi ini kepada masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya, guna mengoptimalkan pengawasan, penagihan, dan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor, Bapenda Riau juga telah mengimplementasikan sistem penagihan pajak secara digital melalui layanan WhatsApp (WA) Blast.

Dengan sistem ini, wajib pajak akan menerima notifikasi dan pengingat pembayaran pajak kendaraan mereka langsung melalui aplikasi WhatsApp. Sehingga diharapkan, penerapan WA Blast ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Makanya kita imbau agar Kepala UPT harus effort, mulai dari masyarakat melakukan pendaftaran harus ada nomor handphone-nya,sehingga WA Blast ini bisa kita laksanakan secara maksimal. Karena terkadang si wajib pajak tidak mencantumkannya,” tuturnya.
***

Halaman :

Berita Lainnya

Index