UTUSAN RIAU.CO, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membuka Posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Langkah ini diambil setelah Disnakertrans Riau bersama Wamenaker melakukan sidak kepada Perusahaan yang diduga melakukan penahanan Ijazah bagi Karyawannya.
Pendirian Posko aduan penahanan Ijazah yang di lakukan perusahaan ini merupakan Instruksi Gubernur Riau perintahkan agar Disnakertrans Riau membuat Posko Aduan Penahanan Ijazah.
Posko pengaduan ini buka setiap harinya di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Nomor 57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau. Dalam hal ini, Disnakertrans Riau mengambil langkah tegas dalam mengatasi kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan. Pihak Disnakertrans Riau berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada pekerja yang menjadi korban praktik tidak sah ini.
Dalam penjelasannya, Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menekankan pentingnya laporan dari pekerja yang terlibat dalam kasus serupa, agar bisa ditindak lanjuti oleh Disnakertrans.
“Kami mengimbau para pekerja untuk segera melapor jika mereka mengalami penahanan ijazah atau masalah ketenagakerjaan lainnya. Kami akan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Boby, saat diwawancarai Kamis (12/5/2025).
Boby menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengidentifikasi dua perusahaan yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah. Meskipun demikian, jumlah perusahaan yang terlibat masih terus diselidiki lebih lanjut. “Kami sedang melakukan investigasi mendalam terhadap hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan untuk memastikan langkah hukum yang tepat,” kata Boby.
Ia menambahkan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran terhadap hak individu. Terlebih jika karyawan yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
“Sangat disayangkan masih ada perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Ini jelas menyalahi aturan. Apalagi jika pekerjanya sudah mengundurkan diri atau diberhentikan, tidak ada lagi dasar hukum untuk menahan dokumen pribadi mereka,” tegasnya lagi.
Boby mengingatkan agar pekerja membawa identitas diri dan bukti yang jelas agar proses verifikasi laporan bisa berjalan cepat dan akurat.
“Kami ingin memastikan bahwa hak pekerja dilindungi, dan kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi pekerja, serta mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait hak-hak tenaga kerja.**(no)