UTUSANRIAU. CO - Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau H. Boby Rachmat S STP MSi menjadi Nara sumber dalam FGD Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bersempena Launching Program Studi Keselamat dan Kesehatan kerja (K3) Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, di Aula Perpustakaan dan Arsip Unilak, Selasa (27/05/2025).
H. Boby dalam sambutannya mengatakan Perkembangan teknologi di dunia industry saat ini berdampak kepada keberagaman jenis usaha, produk hingga peningkatan kapasitas produksi yang sangat signifikan. Penggunaan mekanisasi atau permesinan, bahan produksi, lingkungan kerja, system automatisasi hingga penggunaan teknologi informasi juga mempengaruhi intensitas dan pola kerja bagi pekerja. Sehingga hal ini juga menuntut pemahaman bagi pekerja mengenai aspek bahaya sebelum melaksanakan pekerjaan.
"Aspek bahaya tersebut tidak hanya disebabkan oleh permesinan dll, melainkan kondisi fisik dan psikis pekerja yang harus selalu dalam kondisi prima. Sudah barang tentu, hal tersebut berakibat kepada semakin ketatnya persaingan antar pekerja/pencari kerja, karena perusahaan tidak hanya menuntut skill pekerja/pencari kerja tetapi juga wajib memahami tentang pelaksanaan K3 untuk menghindari kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa aspek ketenagakerjaan yang salah satunya mempersyaratkan kewajiban pengurus/pengusaha bagi perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja/buruh yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, semakin mempertegas peran pemerintah dalam melindungi pekerja dan menjaga produktivitas secara nasional.
"Kecelakaan kerja menimbulkan kerugian baik bagi pekerja dan keluarganya, pengusaha, masyarakat bahkan pemerintah," sebutnya.
Tidak ada satu pun keuntungan dari sebuah kecelakaan kerja. Sehingga upaya untuk mencegah hingga meniadakan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja menjadi tugas dan tanggung jawab bersama bagi pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Boby menambahkan, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif, tidak terlepas dari kegiatan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi dengan manajemen perusahaan serta melibatkan semua unsur, baik pengusaha, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sehingga terciptanya tempat kerja yang nyaman, aman, efisien dan produktif.
Efektifitas tersebut mengacu kepada peraturan perundang-undangan di bidang K3 maupun standar K3 secara Internasional. Peraturan K3 tersebut antara lain : K3 Pesawat Uap Bejana Tekana dan Tangki Timbun, K3 Pesawat Angkat dan Angkut, K3 Pesawat Tenaga Dan Produksi, K3 Listrik, K3 Elevator dan Eskalator, K3 Instalasi Penyalur Petir.
"K3 Penanggulangan Kebakaran, K3 Bahan Berbahaya, K3 Penyelenggaraan dan Pelayanan Kesehatan Kerja, K3 Konstruksi, K3 Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Tempat Kerja, Kelembagaan dan Keahlian K3, Manajemen Resiko dan Penerapan SMK3," urainya.
Banyaknya peraturan K3 tersebut tidak menjadi hambatan bagi pengusaha maupun pekerja dalam menjalankan operasional perusahaan tetapi K3 harus menjadi fokus utama perusahan dalam rangka melindungi pekerja, menciptakan suasana kerja yang aman dan mencegah adanya kerugian material maupun non material pada suatu perusahaan.
Peraturan K3 yang selalu update dengan kondisi dan perkembangan jaman, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam perlindungan sumber daya manusia di tempat kerja. Namun dalam pelaksanaanya masih diperlukan kegiatan pengawasan secara internal oleh perusahaan. Untuk itu, dibutuhkan personal yang memahami secara kongkret terhadap peraturan-peraturan di bidang K3.
"Untuk itu, dalam kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Rektor Universitas Lancang Kuning yang telah membuka Program Studi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Universitas Lancang Kuning mampu membaca kondisi dan kebutuhan dunia kerja saat ini yang tidak berkutat pada teknologi baru tetapi juga memandang pentingnya pelaksanaan K3," pujinya.
Pembukaan Program Studi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja menurutnya membuktikan bahwa Universitas Lancang Kuning telah bersinergi dan berkomitmen dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang K3 agar dapat terlaksana dengan baik di perusahaan sehingga memberi dampak positif bagi perlindungan pekerja dan dunia usaha.
"Melalui kegiatan ini, saya berharap agar diperoleh suatu rumusan pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga mudah di pahami oleh mahasiswa. Di masa yang akan datang, Provinsi Riau sudah memiliki insan K3 yang kompeten dan teruji yang dihasilkan dari Program Studi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Universitas Lancang Kuning ini," pungkasnya. **red
